Bakal Ada 10 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi, Warga Jakarta Siap-Siap

Kamis, 07 Oktober 2021 – 21:36 WIB
Pemprov DKI Jakarta menargetkan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan menyatakan Pemprov DKI Jakarta menargetkan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi.

Tarif tertinggi itu akan dikenakan pada kendaraan tidak lulus uji emisi.

BACA JUGA: Reaksi LaNyalla Soal Rencana Kenaikan Tarif Parkir di DKI

Menurut Irvan nantinya tarif tinggi akan menyasar gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan.

“Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Irvan di Jakarta, Kamis (7/10).
??
Irvan menyebut ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Tarif Parkir Mobil di Jakarta Bakal Rp 60 Ribu Per Jam? Ini Penjelasan Dishub

Namun, khusus untuk tempat parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, kemungkinan tidak masuk dalam tarif tertinggi.

Pasalnya, sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.

“Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel,” ujar Irvan.

Irvan menyebut upaya untuk menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi itu juga tidak mudah.

Pemprov DKI Jakarta juga perlu memberikan insentif tarif, yakni tarif normal atau tarif terendah.

“Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya,” tutur Irvan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler