Bakal Ada Dua Panwaslu di Kapuas

Rabu, 16 Desember 2009 – 11:41 WIB
KUALA KAPUAS- Pada pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur (wagub) di Kabupaten Kapuas, kuat dugaan bakal ada dua kubu panitia pengawas pemilu (panwaslu)

Dugaan tersebut diperkuat, dengan telah dilantiknya ketua dan dua anggota oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada 12 Desember lalu

BACA JUGA: Taufik Effendy Gamang



Sementara pihak KPU Kapuas, tetap bersikukuh melakukan penjaringan calon anggota Panwaslu Kapuas, dan saat ini masih dalam tahap penjaringan.

Ketua KPU Kapuas, Hj Nor Awalia mengungkapkan dasar perekrutan anggota panwaslu tersebut yakni surat dari KPU Kalteng nomor : 306/KPU-KTG/XI/2009 tanggal 25 November, perihal pembentukan panwaslu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten/kota dan kecamatan.

Dia menegaskan, yang menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk melakukan penjaringan, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum


Dia mengungkapkan, pada pasal 94 ayat 2 disebutkan, calon anggota panwaslu kabupaten/kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang, untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

"Hal itulah yang kami jadikan acuan dan pegangan dalam melaksanakan penjaringan anggota Panwaslu, dan kami hanya mengakui calon anggota Panwaslu yang akan kami usulkan, karena tahapannya jelas mengacu pada undang-undang tersebut,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penjaringan sejak awal Desember lalu

BACA JUGA: Giliran Pulau Gili Nusa Dilego di Internet

Pada tanggal 2 - 3 Desember, pihaknya melakukan pengumuman, pada 10 Desember ada 6 calon yang mendaftar, dan setelah dilakukan seleksi berkas ada dua calon yang dinyatakan gugur, karena umurnya dianggap belum mencukupi


Karena belum mencapai 6 orang, KPU memperpanjang pendaftaran selama dua hari yakni pada 11-12 Desember, dan ada dua pendaftar yang masuk sehingga total calon sebanyak 6 orang.

Setelah itu, pada 14 Desember, keenam calon itu dinyatakan lulus seleksi berkas

BACA JUGA: Gembong OPM Tewas Didor Aparat

Pada 14 hingga 16 Desember meminta masukan dan tanggapan kepada masyarakat terkait calon tersebutPada 19 Desember akan dilaksanakan seleksi tertulis, tanggal 20-21 Desember, pemeriksaan hasil seleksi dan pada tanggal 22 rapat pleno untuk menentukan kelulusan

"Tanggal 23 kami lakukan pengumuman dan itulah tahapan penjaringan anggota Panwaslu yang kami lakukan," tandasnya.

Sementara itu menurut Ketua Panwaslu Drs Libu, dirinya sudah dilantik oleh Bawaslu pada 12 Desember laluBahkan saat ini kata Libu, dirinya sudah mengantongi SK sebagai anggota Panwaslu Kapuas.

Dia menegaskan, dalam SK dengan nomor : 326 KEP 2009, perihal penetapan anggota Panwaslu Kabupaten Kapuas pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Kalteng telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Kapuas.

Dia mengungkapkan, yang menjadi dasar pelantikan dirinya yakni surat edaran bersama antara KPU dan Bawaslu pada 9 Desember 2009, dengan nomor 669/KPU.XII/2009 dan 001/SEB/Bawaslu 2009Libu nampaknya tidak ambil pusing dengan adanya rekrutmen anggota Panwaslu Kabupaten yang dilakukan KPU Kapuas

"Silakan saja mereka (KPU) melakukan perekrutan, yang jelas kami pulang dengan membawa SK dan siap melaksanakan tugas,” kata dia.(art)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Aksi Bacok dengan Preman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler