jpnn.com - JAKARTA—Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan hingga saat ini, kejaksaan masih tetap menyatakan perang terhadap narkoba. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang sudah menyatakan perang terhadap obat-obat terlarang tersebut.
Meski begitu, Prasetyo enggan membeberkan rencana hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tahap tiga.
BACA JUGA: ââ¬Å½Menteri Yuddy Bilang Program Ini Bentuk Penghargaan kepada ASN
“Nanti kita lihatlah. Waktunya bisa dekat, bisa enggak,” tutur Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/2).
Prasetyo mengatakan, selama ini Indonesia masih fokus terhadap sejumlah bidang lain yang menjadi skala prioritas. Terutama perbaikan ekonomi sehingga belum ada rencana pelaksanaan hukuman mati gembong narkoba tahap tiga.
BACA JUGA: TEGAS! Menteri Susi Perintahkan Begini
Selain itu, kejaksaan juga masih menunggu beberapa kasus terpidana yang belum inkrah. Ia tidak merinci jumlahnya. Namun, diakuinya, masih ada yang mengajukan PK maupun grasi ke presiden sehingga kejaksaan harus menunggu.
“Nanti dilihat apakah sudah saatnya kami nilai kondusif untuk melaksanakan eksekusi mati ya lihat waktunya,” tandas politikus Nasdem nonaktif tersebut. (flo/jpnn)
BACA JUGA: PNS yang Masuk RS karena Kecelakaan Dijamin Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Kali Ganti Nama, 12 Kali Ganti Bendera, Akhirnya...
Redaktur : Tim Redaksi