Bakal Ada Regulasi Mekanisme Honorer jadi PPPK Paruh Waktu?

Kamis, 05 September 2024 – 07:07 WIB
Sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANJARBARU – MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan tiga regulasi setingkat Kepmen sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024.

Tiga KepmenPANRB dimaksud, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

BACA JUGA: 4.486 Honorer Database BKN 2022 Kena PHK, Bisa Daftar PPPK 2024? 

Komisi II DPR RI menilai tiga KepmenPANRB belum menggambarkan mekanisme yang jelas dalam penyelesaian masalah honorer.

Misal, soal pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

BACA JUGA: 2 Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa jadi PPPK 2024

Ketiga KepmenPANRB tidak mencantumkan apa saja kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time.

“Paruh Waktu, kriterianya apa saja?” ujar Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8), membahas mengenai penyelesaian masalah honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA: Info Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Siap-siap ya

Pemda juga menunggu aturan teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Kassubid Pengadaan dan Pemberhentian BKD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Randi mengatakan, tiga KepmenPANRB menyebutkan honorer yang mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi, maka dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Akan tetapi teknis pengangkatan dan regulasi lainnya masih menunggu dari KemenPANRB," tutur Randy di Banjarbaru, Rabu (4/9).

Pada seleksi PPPK 2024, Provinsi Kalsel mendapatkan jatah 1.493 formasi.

Perinciannya, seperti disebutkan Kepala BKD Provinsi Kalsel Dinansyah, PPPK Guru mencapai 1.000 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 175 formasi, dan PPPK Tenaga Teknis 318 formasi.

Lebih lanjut Muhammad Randi mengimbau non- ASN atau honorer untuk mengikuti seleksi calon PPPK, terutama yang masuk database BKN.

Pasalnya, menurut Randy, non-ASN yang telah terdata di BKN menjadi pelamar prioritas.

Dijelaskan juga, pelamar PPPK Teknis untuk jabatan penata layanan operasional sudah dibuka bagi semua jurusan, hal ini dilakukan untuk mengakomodir tenaga honorer dengan latar belakang pendidikan tidak linier.

"Kemudian untuk D-III ada jabatan pengelola layanan operasional yang dibuka untuk semua jurusan, dan terakhir pranata administrasi perkantoran untuk latar pendidikan SLTA/sederajat," ungkap Randy. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler