Bakal Ada Tersangka Baru di Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2014 – 02:25 WIB

jpnn.com - BOGOR–Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bogor bersiap menambah jumlah tersangka untuk kasus dugaan suap proses perizinan Hotel Art Marriot.    

Penetapan seorang tersangka baru bisa jadi sebagai kado akhir tahun dari Kejari untuk warga Kota Bogor.
    
“Ada beberapa fakta baru yang terkuak, salah satunya mengenai aliran dana. Saya belum bisa saya umumkan sekarang, karena masih menunggu persetujuan bu kepala dulu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor, Donny Setiawan kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
    
Sebelumnya, santer terdengar bahwa aliran suap perizinan itu sampai ke tangan mantan Walikota Bogor Diani Budiarto dan mantan Ketua DPRD Mufti Faoki. Keduanya pun sudah diperiksa Kejari sebagai saksi.    
    
Ketika ditanya apakah status kedua tokoh itu berpeluang dinaikkan menjadi tersangka, Donny tak mengiyakan maupun tak mengelak.

BACA JUGA: Anak Usir Ibu yang Sudah Janda

Menurut dia, Diani dan Mufti memiliki kapasitas yang berbeda ketika diperiksa penyidik. “Kalau pak Diani dipanggil sebagai saksi meringankan salah satu tersangka, sedangkan Mufti untuk saksi ketiga tersangka,” ujarnya.
    
Donny menegaskan, kesaksian tersangka Setiyoso Subarkah yang menyebutkan bahwa Diani menerima suap, hanyalah pernyataan sepihak. Belum bisa menjadi bukti secara fakta.

“Kita dalami dulu kasus ini, keterangan tersangka Setiyoso itu baru keterangan sepihak, bukan alat bukti. Jadi, kita masih melakukan pengecekan benar atau tidak yang dikatakannya,” ungkapnya.
    
Terpisah, sikap Kasubag Bantuan Hukum Iwan Hernawan yang mendampingi Diani ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari, ternyata mendapat dukungan dari bosnya, Toto M Ulum, kabag Hukum Setda Kota Bogor.
    
Toto mengatakan, tak ada larangan bagi pemkot melakukan pendampingan hukum bagi warganya. Artinya, pemkot bisa saja melakukan bantuan hukum kepada masyarakat umum. “Ya, bisa saja, rencananya kami juga akan memberikan bantuan hukum untuk warga miskin,” kilahnya.
    
Diketahui, kasus suap izin hotel itu terjadi pada medio Januari 2014 yang dilakukan seorang pengusaha kepada PNS di lingkungan Pemkot Bogor untuk memuluskan perizinan bangunan hotel. Kasus ini pertama kali terungkap setelah Radar Bogor berhasil mendapat bukti kuitansi suap.
    
Suap sebesar Rp1,2 miliar itu sedianya diberikan kepada empat instansi di lingkungan Pemkot Bogor, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), Badan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (BPLH), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM).
    
Sampai saat ini sudah tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari, yaitu Setiyoso Subarkah (BPLH), Toto Supriyadi, staf Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan mantan kepala Badan Perencanaan dan pembangunan (Bappeda), Harry Sutjahjo.(ind)

BACA JUGA: Anak Udar Pristono Tolak Diperiksa Kejagung

 

BACA JUGA: Ingin Rayakan Natal, Jemaat GKI Yasmin Minta Perlindungan Polri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Gratis Sepi Peminat, Ahok Anggap Wajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler