jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah dua kantor vendor proyek payment gateway Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (14/4), terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Dua vendor itu adalah PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen. "Ya namanya penggeledahan itu kan ada yang disita," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Anugerah Jelang Ultah, Menteri Yuddy Diangkat jadi Guru Besar
Hanya saja, Anton tak menjelaskan secara rinci dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan itu. Ia hanya mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari surat-surat, dokumen, termasuk surat kontrak. "Banyak sekali, tidak bisa disebutkan satu-satu," paparnya.
Apakah dari penggeledahan itu Bareskrim memiliki bukti tambahan untuk menetapkan tersangka baru? Anton menjawab diplomatis. "Itu berkembang. Tunggu saja dulu," kata Anton.
BACA JUGA: 109 Negara Diundang di KAA, Baru 76 Siap Hadir
Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengaku belum mendapat laporan lengkap tentang hasil penggeledahan. "Saya belum dapat kabar secara rinci apa saja yang didapatkan teman-teman penyidik dalam penggeledahan itu," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KPU Cari Solusi Partai Berkonflik Tetap Bisa Ajukan Calon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Heroin Terpidana Mati Semakin Rajin Beribadah
Redaktur : Tim Redaksi