Bakal Calon Jangan Klaim Penuhi Syarat Kesehatan

Minggu, 25 September 2016 – 15:38 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan calon kepala daerah hanya dapat disampaikan pihak rumah sakit yang ditunjuk, kepada KPU daerah. Waktunya, antara 27 – 28 September mendatang. 

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, ketentuan tersebut sangat jelas diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9/2016 terkait pencalonan dan Peraturan KPU Nomor 7/2016 terkait jadwal tahapan Pilkada serentak 2017.

BACA JUGA: Bandingkan Mas Agus, Bung Karno, dan Koh Ahok

"Jadi, tidak boleh dokter pemeriksa langsung menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada calon. Apalagi langsung membuat kesimpulan medis calon yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani dan rohani, sesaat setelah mereka memeriksa kesehatan calon," ujar Said, Minggu (25/9).

Said mengemukakan pendapatnya, setelah ‎mendengar di Pilkada DKI Jakarta sudah ada calon yang menyatakan diri memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani, berdasarkan kesimpulan dokter yang memeriksa.

BACA JUGA: Nama Ibas Tak Muncul, PKB Langsung Sreg ke Mayor Agus

"Saya kira ini melenceng dari aturan Pilkada. Seharusnya tim dokter yang ditunjuk menyampaikan terlebih dahulu hasil pemeriksaan calon secara menyeluruh kepada rumah sakit, kemudian rumah sakit menyampaikannya kepada KPU pada 27 – 28 September mendatang," ujarnya.

Menurut ketentuan, kata Said, KPU DKI yang bertanggung jawab menyampaikan hasil pemeriksaan, setelah menerima laporan dari rumah sakit. 

BACA JUGA: Jalani Tes Narkoba, Mas Anies Kagumi Laboratorium BNN

Karena itu, pengawas pemilu perlu cepat merespons informasi terkait adanya calon yang telah menyatakan sehat jasmani rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Langkah tersebut penting, agar tahapan Pilkada dapat berlangsung secara tertib. Di mana ‎dokter yang disebut telah membuat kesimpulan perlu dimintai keterangan. Agar masalahnya menjadi jelas.

"Sebab, jangan-jangan itu hanya klaim sepihak dari calon bersangkutan. Kalau itu yang terjadi tentu pengawas harus menegur calon bersangkutan," ujar Said.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Untung Kepala Saya Nggak Pitak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler