jpnn.com - JAKARTA - Langkah Polri yang bakal menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki 'Ahok' Purnama secara terbuka, mendapat apresiasi dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi).
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai hal tersebut sebagai wujud transparansi Polri kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
BACA JUGA: Sempat Ditangkap Polisi, 10 Perusuh Demo 4 November Dilepaskan
"Ini bentuk transparansi Polri dalam kasus khusus ini sehingga penanganannya bisa disaksikan seluruh rakyat Indonesia secara terbuka," kata Edi dalam keterangannya, Minggu (6/11).
Menurut Edi, gelar perkara secara terbuka merupakan sejarah hukum pertama yang dilakukan kepolisian di Indonesia. Biasanya, gelar cukup dilakukan internal dengan pihak kejaksaan. Namun kali ini diikutsertakan pihak luar termasuk Kompolnas dan Komisi III DPR.
BACA JUGA: Belum Dimulai, Live Kasus Ahok Sudah Mendapat Tepuk Tangan
"Kami apresiasi kepada Kapolri yang memiliki komitmen kasus ini ditangani secara terbuka," kata mantan anggota Kompolnas itu.
Dia menambahkan, jika gelar perkara dilakukan minggu depan, maka sangat dimungkinkan kasus tersebut akan tuntas sebelum dua minggu.
BACA JUGA: Rekatkan Bangsa, Kemensos Gelar Doa Bersama Lintas Agama di CFD
Kuncinya, kata Edi, video asli dan yang ditranskip bisa disaksikan secara terbuka dan dikaji bersama oleh saksi ahli. Antara lain, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, dan saksi ahli agama Islam. Serta, keterangan saksi di lapangan.
"Dari gelar perkara ini nanti akan didapatkan apakah pidato Ahok itu mengandung unsur-unsur tindak pidana penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada Ahok," ujar dia.
Lemkapi berharap kepada semua pihak agar bisa menerima hasil gelar ini. "Sehingga kita mendapatkan hukum yang seadil-adilnya," pungkasnya. (put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpar Arief Yahya Warning Orang Iseng
Redaktur : Tim Redaksi