Bakal Duduk di Kursi Terdakwa, Sofyan Basir: PLN Harus Nyala

Senin, 24 Juni 2019 – 11:55 WIB
TAHANAN KPK: Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap, Kamis (27/4). Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Status mantan Direktur PLN Sofyan Basir bakal segera menjadi terdakwa. Hari ini (24/6) jaksa penuntut umum bakal mendakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. “Sidang pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Sofyan.

BACA JUGA: ICW Tidak Suka Unsur Polisi dan Jaksa jadi Komisioner KPK

Soesilo memastikan Sofyan sehat dan siap menjalani persidangan perdana. “Insyaallah Pak Sofyan hadir,” imbuhnya.

BACA JUGA: Mau Tahu Kekayaan Sofyan Basir? Ini Datanya di KPK

BACA JUGA: Fadli Zon Nilai KPK Masih Banyak PR

Terpisah, Sofyan mengaku sudah membaca surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.

“Nanti diserahkan ke penasihat hukum ya,” ujarnya Sofyan.

BACA JUGA: Nama Calon Pimpinan KPK dari Kejaksaan Sudah di Kantong Prasetyo

BACA JUGA: Riau Satu

Mantan direktur utama BRI itu akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses persidangan. “Kami jalankan sesuai proses. Yang penting PLN jalan,  PLN harus nyala terus,” ucapnya.(jawapos.com/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siapkan Pengganti Irjen Firli di Deputi Penindakan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler