jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri yang juga calon Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso mengaku akan mengubah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi.
Menurut dia, rehabilitasi bisa menjadi celah para bandar dengan mengaku pemakai. Pada akhirnya, karena terbentur Undang-undang, bandar bisa mencari celah supaya hanya direhabilitasi.
BACA JUGA: DPR Sangat Yakin Ada Tekanan di Balik Pergantian Buwas
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Udah duit negara keluar generasi muda rusak," kata pria yang karib disapa Buwas itu, Jumat (4/9).
"Kami ubah undang-undangnya. Putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," tegas alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu.
BACA JUGA: Masa, Pak Buwas Diteror?
Menurut dia, tindakan kepada pelaku narkoba harus tegas. Apalagi, kejahatan narkoba ini sudah sangat masif. Karenanya, ia setuju dengan pernyataan Presiden yang mengharuskan menghukum mati bandar narkoba. "Kalau presiden bilang hukuman mati kan cocok," kata Buwas.
"Undang-undang bisa diubah. Biar tidak ada lagi berlindung pada pengguna," tegas Buwas. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Buwas: Saya Prajurit Bhayangkara!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III: Terbukti... Kapolri Melakukan Kebohongan
Redaktur : Tim Redaksi