Bakamla RI Perlihatkan Hasil Tangkapannya Saat RDP di Komisi I DPR, Besar Banget

Rabu, 26 Januari 2022 – 07:51 WIB
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia memperlihatkan salah satu dari dua kapal supertanker hasil tangkapannya saat RDP di Komisi I DPR, Selasa (25/1/2022). Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, JAKARTA - Bakamla RI beberapa waktu lalu mengamankan dua kapal supertanker serta mengawal proses hukum hingga divonis dalam persidangan.

Kedua kapal supertanker tersebut adalah MT Horse yang berbendera Iran dan MT Frea yang berbendera Panama.

BACA JUGA: DPD dan Bakamla Mengikuti Raker untuk Penguatan Sistem Keamanan Laut

Hal tersebut kembali menjadi perbincangan hangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dengan Komisi I DPR RI dipimpin Anton Soekartono dari Fraksi Partai Demokrat.

Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

BACA JUGA: KPK Sita Rp 100 Miliar Terkait Korupsi di Bakamla

Sebelumnya dilaporkan, Bakamla RI yang juga memantau proses hukum serta mengawal kedua kapal tersebut keluar dari wilayah perairan Indonesia setelah menyelesaikan sidang.

Kedua kapal supertanker tersebut dipastikan mendapatkan ganjaran atas tindak pelanggaran yang diperbuatnya.

BACA JUGA: Ratusan Purnawirawan TNI AL Berkumpul di Graha PPAL, Ada Apa?

Diketahui, kedua kapal supertanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis.

Pelanggaran lainnya adalah masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia.

Oleh karena itu, proses penanganan perkara dua kapal supertanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, 25 Mei 2021, menyatakan bahwa nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nakhoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.

Kedua nakhoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.

Sedangkan MT Freya didenda 2 miliar rupiah karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan.

Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.

Melalui kejadian ini, Bakamla RI berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar 2 Triliun rupiah, di luar tuntutan sidang lainnya.

Namun demikian, proses hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar jika tidak dibarengi dengan sinergitas antar instansi.

Hal ini sesuai dengan amanat Presiden RI yang mengamanatkan bahwa seluruh aparatur negara harus mengedepankan kepentingan nasional.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler