Bakar Kantor Kejati Karena Tak Percaya Lagi Penegak Hukum

Selasa, 07 Juni 2016 – 07:34 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Kuasa hukum tersangka pembakar kantor Kejati Jabar (DS), Torkis Parlaungan Siregar mengungkapkan kliennya melakukan aksi tersebut karena akumulasi kekecewaan terhadap Kejati Jabar. 

"Para penegak hukum termasuk jaksa masih banyak yang korup. Padahal mereka harusnya menegakkan hukum, bukan menginjak-injaknya," kata Torkis di Mapolsek Bandung Wetan, Senin (6/6).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Jokowi Restui 1.283 Honorer jadi PNS

Torkis mengungkapkan, putusan pengadilan terhadap perkara korupsi rata-rata hanya 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan. Aksi pembakaran ini, katanya, merupakan akumulasi ketidakpercayaan DS terhadap penegak hukum. "DS membakar kantor kejati sebagai akumulasi ketidakpercayaan terhadap penegak hukum," katanya. 

"Tak sedikit oknum jaksa yang minta uang kepada orang yang sedang berperkara. Nanti klien saya akan memaparkannya saat persidangan," sambung Torkis. 

BACA JUGA: Lebarkan Sayap, Nam Air Layani Timika-Sorong

DS telah merencanakan aksinya membakar Gedung Kejati Jabar jauh-jauh hari. DS terbukti membawa botol berisi bensin dan menyiramkannya ke aula Kejati Jabar.

Demikian diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto kepada wartawan di Mako Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (6/6). "Setelah disiram bensin tersangka membakar Kejati dengan api dari korek gas," ujar Winarto.

BACA JUGA: Tapal Batas Mimika Bermasalah dengan 7 Kabupaten

Winarto mengungkapkan DS melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri dan tidak tergabung dalam kelompok tertentu. Menurutnya, tersangka juga melakukan perbuatan itu bukan karena dorongan orang lain. "Aksi tersangka juga tidak tersangkut dengan perkara," ujarnya.

Winarto membenarkan, tersangka memang pernah tersangkut kasus penganiayaan pada 2012. Ia melakukan pembacokan terhadap seorang mantan jaksa yang terjerat kasus korupsi, Sistoyo. "Kami telah meminta keterangan dua pegawai Kejati Jabar sebagai saksi," pungkasnya. 

DS (58) ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka. Motif DS melakukan perbuatannya itu karena sakit hati dengan pihak kejaksaan. Adapun DS masih ditahan di Markas Polsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.DS melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama di atas lima tahun. (aku/gun/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan KKP Tahun ini Disalurkan Lewat Koperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler