Bakar Kendaraan Polisi, 14 Pemuda Kampung Bahagia Digulung

Jumat, 21 September 2018 – 23:38 WIB
Kombes Harry Kurniawan. Foto: Rian Alfianto/Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Metro Tangerang menggulung belasan pemuda berandal yang membuat onar hingga merusak kendaraan dinas Polda Metro Jaya dan Polsek Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditangkap berjumlah 14 orang. Semuanya, kata Harry, mengatasnamakan diri sebagai anggota Kampung Bahagia dan Geng Blosom.

BACA JUGA: Ketahuilah, 15 Persen Air Bersih di DKI dari Tangerang

Harry mengatakan, insiden berawal saat sepuluh personel Polsek Ciledug mengawal rombongan suporter Persikota yang baru selesai nonton pertandingan sepak bola di daerah Jakarta Selatan pada Sabtu (8/9).

Ketika sampai di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, tiba-tiba saja kelompok Kampung Bahagia dan Geng Blosom mengadang.

BACA JUGA: 56 Insan Olahraga di Tangerang Dapat Penghargaan dari Bupati

"Mereka melempari batu, bambu, dan botol. Karena petugas kalah jumlah dan lebih mementingkan keselamatan suporter, akhirnya petugas mengevakuasi,” ujar Harry kepada wartawan, Jumat (21/9).

Ketika melakukan evakuasi, ternyata puluhan massa dari kelompok yang sama sudah menanti di kantor lurah terdekat.

BACA JUGA: Dijaga Polisi dan TNI, PSU di Tangerang Berjalan Lancar

“Anggota langsung berusaha membubarkan kelompok itu. Namun, mereka melawan dengan melempar kayu, batu, botol, dan bambu kepada petugas,” imbuh mantan Kapolres Depok ini.

Kemudian, kendaraan polisi yakni satu unit sepeda motor dibakar sampai habis. “Lalu mobil dinas kami ditimpuk hingga kaca pecah," tutur Harry.

Selang berapa waktu, kelompok massa tersebut akhirnya bisa dibubarkan. Suporter Persikota pun bisa selamat sampai tujuan.

Sehari setelah kejadian itu, para penyerang pun langsung diburu. Satu per satu pelaku diamankan.

Kepada aparat, pelaku mengaku melakukan penyerangan karena berada di bawah pengaruh minuman keras.

Ditambah lagi, adanya ajakan dari berbagai pihak melalui media sosial WhatsApp dan Facebook terkait aksi tersebut.

"Semuanya kami jadikan tersangka dan terancam kurungan penjara tujuh tahun penjara. Pasalnya, mereka telah mengeroyok dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah," tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangerang Darurat Kematian Ibu-Bayi Saat Melahirkan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler