Bakar Lahan, Satu Perusahaan Jadi Tersangka, Dua Lainnya segera Diperiksa

Rabu, 16 September 2015 – 17:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, PT TPR dan PT WAI, akan segera diperiksa Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.

Direktur Tipiter Badan Reserse Brigadir Jenderal Yazid Fanani, mengatakan, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.

BACA JUGA: Kembali Gagalkan 15 Calon TKI Ilegal

Penyidik bisa memanggil pihak perusahaan ke Badan Reserse atau terjun ke lokasi. "Untuk pemeriksaan bisa di Bareskrim bisa juga kami yang ke sana," kata Yazid, Rabu (16/9).

Dua perusahaan itu kini tengah disidik Badan Reserse. Sedangkan kini sudah satu perusahaan, PT BHM, yang dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Demi Investasi dan Industri Minuman, DPR Bakal Rombak Aturan Miras

Polri tak menampik bahwa PT TPR dan PT WAI diduga membakar ratusan hektar lahan. Menurut Fanani, PT TPR diduga terlibat dalam pembakaran hutan seluas 200-300 hektare, sedangkan PT WAI diduga melakukan pembakaran seluas 400 hektare. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tersandung Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RS Bahar Ditahan Kejagung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan: Airnav... Perbaiki Navigasi Udara!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler