BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century

Selasa, 19 Januari 2010 – 21:04 WIB
JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPR agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan mengusut dugaan pidana korupsi dalam pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
 
Rekomendasi BAKN terdiri dari 9 poin (5 point untuk Komisi XI dan 4 poin untuk Komisi III), diserahkan kepada Ketua DPR RI Marzuki Alie oleh Ketua BAKN DPR Ahmad Muzani didampingi anggota BAKN antara lain Eva Kusuma Sundari dan Asman Abnur"Kita meminta Ketua DPR untuk sesegera mungkin menyampaikan rekomendasi ini kepada Komisi III dan XI masing-masing membidangi hukum dan keuangan/perbankan," kata Ahmad Muzani di kepada Ketua DPR Marzuki Alie di DPR Jakarta, Selasa (19/1).
 
Sementara Ketua DPR Marzuki Alie, setelah menerima rekomendasi BAKN menyatakan segera mengkaji bersama pimpinan DPR yang lain

BACA JUGA: Remunerasi Tertinggi di Level Deputi

"Kalau memang dibutuhkan surat khusus kepada BPK dan lainnya,  paling dua hari juga selesai," janji Marzuki Alie.
 
Bagi Komisi XI yang membidangi keuangan, BAKN dalam rekomendasinya pertama, meminta BPK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia (BI) terkait tugasnya sebagai pengawas Bank Century dan pihak yang paling berwenang dalam proses merger terhadap tiga bank (CIC, Pinko dan Danpac), periode 2001-2003; Kedua, dalam pemberian FPJP, BAKN merekomendasikan agar BPK memperdalam pemeriksaan terhadap rasio kecukupan modal (CAR), sebelum, selama dan sesudah pengucuran FPJP.
 
Ketiga, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang dinyatakan akan  berdampak sistemik, BAKN berpendapat, pengambilan kesimpulan tersebut terlalu dini
BAKN rekomendasi agar disusun standard operation procedur (SOP) dan kriteria deteksi dini yang transparan terhadap risiko sistemik di bidang finansial; Keempat, dalam hal FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS), BAKN berpendapat telah terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan dana FPJP oleh manajemen Bank Century

BACA JUGA: Pansus Bantah Bidik Orang Tertentu

BAKN rekomendasikan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan
Kelima, BAKN menemukan ada indikasi praktek tidak sehat oleh pengurus, pemegang saham dan pihak terkait yang merugikan Bank Century

BACA JUGA: Remunerasi di 12 Lembaga Bisa Molor

BAKN merekomendasikan BPK melakukan  pemeriksaan kinerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan khususnya terkait aliran dana PT Antaboga Sekuritas.
 
Sedang rekomendasi untuk Komisi III DPR yang membidangi hukum sebagai berikut: Pertama, dalam hal pemberian FPJP, BAKN berpendapat BI sebagai pengawas perbankan tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinyaBAKN merekomendasikan agar BPK memperdalam pemeriksaan CAR sebelum, selama dan sesudah pengucuran dana FPJP dan memeriksa pelanggaran batas minimum pemberian kredit oleh Bank Century dan meminta kepada KPK untuk melakukan tindakan atas indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi; Kedua, masih terkait dengan fungsi BI sebagai pengawas perbankan yang tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, BAKN merekomendasikan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di bank tersebut karena BI telah sengaja melakukan perubahan CAR sehingga jumlah FPJP yang diberikan menjadi Rp639 miliar melebihi jumlah yang seharusnya hanya Rp493,6 miliar.
 
Ketiga, terkait penggunaan dana FPJP dan PMS, BAKN berpendapat telah terjadi pelanggaranMerekemondasikan agar Polri dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebutKeempat, dalam hal ada indikasi praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus, pemegang saham dan pihak terkait yang merugikan Century, BAKN berpendapat pengelolaan Century telah menciderai prinsip prudentialBAKN merekomendasikan agar Polri dan kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Bolos 50 Hari Langsung Dipecat


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler