PNS Bolos 50 Hari Langsung Dipecat

Selasa, 19 Januari 2010 – 20:03 WIB

JAKARTA--Selama ini berkembang anggapan di masyarakat, tidak gampang memecat pegawai negeri sipil (PNS) meski dia sering mangkir kerjaNamun ke depan, anggapan itu tidak berlaku lagi, menyusul akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, sebagi revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS

BACA JUGA: Pansus Century Panggil Susno Duadji



Dalam aturan terbaru itu, PNS yang bolos kerja lebih 50 hari dalam setahun, langsung dipecat tanda hormat
Aturan lama, PNS dapat dipect bila bolos selama lebih enam bulan

BACA JUGA: Korpri Harus Amankan Asetnya

Rancangan PP  terbaru itu sebentar lagi sampai ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani.

“Revisi PP 30 Tahun 1980 sudah selesai digodok Departemen Hukum dan HAM
Posisinya sekarang ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) dan tinggal diserahkan ke Sekneg untuk kemudian disahkan oleh presiden,” ungkap Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, di Jakarta, Selasa (19/1).

Dijelaskannya, penyelesaian revisi PP tentang disiplin PNS tersebut masuk dalam program 100 hari Menteri PAN&RB

BACA JUGA: Adik Antasari Yakin Kakaknya Bebas

“Paling lambat 1 Februari, surat itu sudah diajukanJadi tinggal tunggu ketetapan presiden saja, kapan pemberlakuannya,” ujarnya.

Perubahaan PP tentang disiplin pegawai tersebut seiring dengan pemberian remunerasi serta penyesuaian gaji PNS, TNI, Polri.  Di samping meningkatkan profesionalisme PNS.

Dalam PP tersebut disebutkan, jika tidak masuk tanpa alasan selama lima hari, PNS yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi bagi PNS yang bolos di atas 30 hari selama setahun, diberi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, sedangkan yang bolos lebih dari 50 hari langsung diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat.

"Kalau sebelumnya kan PNS yang dipecat itu jika enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, sekarang diperketat lagi hanya 50 hariItu dievaluasi selama setahun, kalau hasil akumulasi pegawai bersangkutan 50 kali absen tanpa alasan jelas dapat langsung dipecat," tegasnya.Dia pun meminta para pejabat untuk berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Persen dalam 100 Hari Dianggap Mengada-ada


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler