JAKARTA--Selama ini berkembang anggapan di masyarakat, tidak gampang memecat pegawai negeri sipil (PNS) meski dia sering mangkir kerjaNamun ke depan, anggapan itu tidak berlaku lagi, menyusul akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, sebagi revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS
BACA JUGA: Pansus Century Panggil Susno Duadji
Dalam aturan terbaru itu, PNS yang bolos kerja lebih 50 hari dalam setahun, langsung dipecat tanda hormat
BACA JUGA: Korpri Harus Amankan Asetnya
Rancangan PP terbaru itu sebentar lagi sampai ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani.“Revisi PP 30 Tahun 1980 sudah selesai digodok Departemen Hukum dan HAM
Dijelaskannya, penyelesaian revisi PP tentang disiplin PNS tersebut masuk dalam program 100 hari Menteri PAN&RB
BACA JUGA: Adik Antasari Yakin Kakaknya Bebas
“Paling lambat 1 Februari, surat itu sudah diajukanJadi tinggal tunggu ketetapan presiden saja, kapan pemberlakuannya,” ujarnya.Perubahaan PP tentang disiplin pegawai tersebut seiring dengan pemberian remunerasi serta penyesuaian gaji PNS, TNI, Polri. Di samping meningkatkan profesionalisme PNS.
Dalam PP tersebut disebutkan, jika tidak masuk tanpa alasan selama lima hari, PNS yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi bagi PNS yang bolos di atas 30 hari selama setahun, diberi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, sedangkan yang bolos lebih dari 50 hari langsung diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat.
"Kalau sebelumnya kan PNS yang dipecat itu jika enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, sekarang diperketat lagi hanya 50 hariItu dievaluasi selama setahun, kalau hasil akumulasi pegawai bersangkutan 50 kali absen tanpa alasan jelas dapat langsung dipecat," tegasnya.Dia pun meminta para pejabat untuk berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Persen dalam 100 Hari Dianggap Mengada-ada
Redaktur : Soetomo Samsu