Ketua Bakorpakem Provinsi NTB Didik Darmanto menjelaskan, rekomendasi itu antara lain berisi perlunya mensosialisasikan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara maksimal. Menurut Didik, sosialisasi perlu dilakukan agar anggota dan pengurus Ahmadiyah, serta warga masyarakat memahami isi yang terkandung dalam SKB tersebut
BACA JUGA: Polresta Medan Sediakan Kamar Biologis Bagi Tahanan
"Pemerintah Provinsi NTB perlu melakukan pembinaan secara intensif dan terjadwal bagi warga Ahmadiyah yang ada di Asrama Transito dan warga Ahmadiyah di kabupaten lain," katanya.
Rekomandasi yang bersifat saran itu disampaikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat (20/5) lalu
BACA JUGA: Teknisi Hotel Tewas Tertimpa Lift
Termasuk pendekatan program yang mengarah kepada kegiatan ekonomi produktifPembinaan itu mengingat warga Ahmadiyah adalah penduduk asli NTB yang masih awam pemahamannya tentang ajaran Islam yang benar dan kurang mampu di bidang ekonomi
BACA JUGA: SBY Dinilai Gagal Segalanya
"Perlu juga dilakukan dialog antara Jemaat Ahmadiyah NTB dengan ormas Islam guna mendapatkan kesepakatan bersama," sarannya"Jika ini (dialog) tidak dapat dilaksanakan maka perlu dilakukan pelarangan atau pembekuan terhadap kegiatan JAI NTB," tambahnya.Selain itu, lanjut Didik, Pemprov NTB perlu memfasilitasi pembebasan aset atau lahan warga Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) yang akan diganti rugi oleh pemerintah Lobar"Jika tidak mampu dilaksanakan, maka warga JAI NTB diminta untuk tidak tinggal berkelompok," imbuhnya.(feb/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayakan Ultah di Sungai, 12 Bocah Tenggelam
Redaktur : Tim Redaksi