jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Kepolisian Sektor Metropolitan Cilandak, Jakarta Selatan melibas enam dari delapan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tiga korban yang terjadi Rabu (12/3) sekitar pukul 01.30 dinihari.
Akibat penganiayaan itu, seorang perempuan berinisial MN (16) tewas dan dua lainnya SS (16) dan SA (16) mengalami luka-luka. MN merupakan pacar SS.
BACA JUGA: Arman Maulana Dibekuk Polisi
Enam pelaku ditangkap Rabu (12/3 sekitar pukul 10.00 di kediamannya masing-masing. Mereka adalah Albi Haqi Ghifari (21), Indra Rifa'I (30), Chilwan Yuliansyah (19), Putri Astrini (20), Yeti Heriyani (19), dan NP (16). Dua pelaku lainnya, A dan AR, yang diduga otak dari kejahatan masih dicari.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengaku perbuatan mereka sudah direncanakan untuk membalas dendam," kata Kapolsektro Cilandak Komisaris Sungkono, Kamis (13/3).
BACA JUGA: Sejak Istri Hamil, Suami tak Pernah Pulang
Sungkono menjelaskan motif dalam kejahatan ini diduga kuat karena dendam dan cemburu. Ia menjelaskan salah satu pelaku berinisial A yang tak lain bekas pacar MN, mengaku pernah dipukul korban, SS. Namun, polisi masih menyelidiki pengakuan ini.
Ihwal tewasnya MN berawal pada Rabu dinihari itu. Ketika itu, SS dan SA hendak mengantar MN pulang. SS dan MN berboncengan dengan satu sepeda motor. Sedangkan SA naik sepeda motor sendirian.
BACA JUGA: Pelajar SMA Hamili Pacar
Tiba-tiba saat di perjalanan datang empat sepeda motor yang terdiri dari delapan orang mengejar SS dan SA. Mereka sempat duel di atas motor, berupa saling salip dan tendang. Awalnya, SA berhasil menyingkirkan salah satu pengejarnya hingga jatuh di got.
Nah, saat aksi kejar-kejaran melintasi material di Jalan Poncol Raya RT 006 RW 07, Cilandak, SS, MN, dan SA terjatuh. Akibatnya, MN tak sadarkan diri.
SS dan SA mencoba menyelamatkan diri menghindari komplotan A. Menurut Kapolsek, komplotan A sebenarnya menargetkan SS. Namun, lanjut dia, ketika A hendak menghajar SS dengan senjata berupa gir motor, malah mengenai MN. "SS menghindar dan (gir) mengenai MN," ujar Kapolsektro.
Akibatnya, MN mengalami luka di wajah dan kepala. Sedangkan SS luka sobek di bagian kening, kepala, dekat telinga kanan dan punggung.
Sedangkan SA menderita luka sobek dan lecet di bagian lutut kaki sebelah kiri dan kanan, siku sebelah kanan, jempol, dan kelingking kiri.
Kini semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tertipu Undian Palsu, Rugi Rp 60 Juta
Redaktur : Tim Redaksi