Balas Perbuatan Suami, Mbak Dian Sewa 2 Anak di Bawah Umur

Rabu, 25 November 2020 – 17:31 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Lucky (32).

Para pelaku menganiaya Lucky di rumahnya, Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 2 November 2020 lalu.

BACA JUGA: Usut Penganiayaan, Polda Metro Jaya Bongkar Kepemilikan Senpi Ilegal

Di antara pelaku penganiayaan itu ada Dian Safitri (32) yang tak lain suami korban. Dian nekat menyewa jasa tiga preman, yakni GG, FF dan RS untuk menganiaya suaminya. 

"Istri korban menjanjikan akan membayar Rp 100 juta kepada tiga orang (preman, red) untuk menganiaya korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di kantornya, Rabu (25/11).

BACA JUGA: Pandemi, Kasus KDRT Kian Melonjak, Orang Ketiga Juga ada

Walakin, dua dari tiga preman itu masih berusia di bawah umur, yakni FF baru 16 tahun, sedangkan RS setahun lebih tua. Adapun usia GG sudah 20 tahun.

Menurut polisi, Dian merasa kesal lantaran suaminya kerap mabuk dan berselingkuh. Korban juga sering memukuli Dian.

BACA JUGA: Rencana Tawuran Ketahuan, 9 Pemuda Diringkus Tim Pemburu Preman

Syahdan pada 2 November 2020 dini hari, tiga preman itu beraksi atas perintah Dian. Saat itu Lucky sedang tidur di rumahnya.

Ketiga pelaku langsung masuk ke kamar korban dan membacoknya dengan sebilah golok.

"Korban mengalami luka yang cukup parah baik di bagian tangan, di bagian kepala sehingga dibawa ke rumah sakit," ujar Arie.

Usai menganiaya, ketiga preman langsung kabur. Sementara tetangga yang mengetahui penganiayaan itu segera membawa korban ke rumah sakit dan melapor ke pihak kepolisian.

"Kami melakukan penyelidikan dan istri korban dalangnya. Setelah itu kami dapat amankan tiga pelaku yang menganiaya," ujar Arie.

Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 353 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler