jpnn.com, BEKASI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Bekasi melonjak selama pandemi. Diduga, masalah ekonomi menjadi salah satu pemicunya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi sampai Agustus mencatat sebanyak 48 kasus KDRT, menjadi 109 kasus.
BACA JUGA: Kombes RW Diduga Lakukan KDRT, Kini Harus Hadapi Paminal Polri
Dari 48 kasus yang masuk hingga pertengahan tahun, 23 di antaranya kekerasan psikis.
“Jadi kasus yang kami terima dari masyarakat yang melaporkan sebanyak 48 kasus sampai Agustus,” kata Sekertaris DP3A Kota Bekasi Karya Sukmajaya kepada Radar Bekasi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengaku Sudah Kaya Sejak Lahir, Kiki The Potters Bilang Begini
Dari 48 kasus tersebut seluruhnya masuk dalam kelompok KDRT. Sementara tahun lalu, laporan yang masuk sebanyak 52 kasus selama setahun.
Mendapati laporan KDRT di lingkungan rumah tangga masyarakat Kota Bekasi, pihaknya telah melakukan upaya untuk memberikan sosialisasi, melakukan mediasi, melakukan konseling, hingga memberikan pendampingan hukum.
BACA JUGA: Selama WFH Kasus KDRT Menurun, tetapi Semu!
Menurutnya, masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga miskomunikasi menjadi penyebab. Faktor tersebut menyebabkan terjadinya pemukulan, penghinaan, hingga perbuatan menimbulka ketakutan bagi salah satu pasangan, baik suami maupun istri.
Terlebih dalam situasi pandemi seperti ini, situasi ekonomi masyarakat memicu stres dan gangguan psikis akibat beban yang dipikul. Sementara kasus pemerkosaan, tahun ini belum ada laporan masuk kepada DP3A Kota Bekasi.
“Terlebih dalam situasi pandemi ini kan banyak yang menganggur, banyak yang PHK dan sebagainya, sehingga menyebabkan gangguan psikis, stres, kalau tidak sabar-sabar,” jelas bidang advokasi dan pendampingan DP3A Kota Bekasi, Resti Windarti.
Faktor ekonomi selain dipicu ketidakpastian situasi pada masa pandemi ini, juga penurunan aktivitas bisnis, memancing emosional baik laki-laki maupun perempuan. Akibatnya, salah satu pihak, baik istri maupun suami merasa terancam, hingga timbul rasa takut.
Miskomunikasi juga tidak jarang dipicu oleh urusan pekerjaan, terutama pekerjaan yang menyita waktu, sehingga tidak setiap waktu bisa pulang ke rumah.
Tidak jarang persoalan yang timbul bermuara pada perceraian, tidak sedikit pula yang berdamai setelah dilakukan mediasi.
Pada masa pandemi seperti ini, pasangan yang memutuskan untuk berdamai setelah dilakukan mediasi, justru malah menghasilkan benih momongan baru, setelah mereka diminta untuk tetap tinggal di rumah, dan bekerja di rumah.
“Tadinya mau cerai, tidak boleh keluar 14 hari, sekarang hamil, memutuskan untuk kembali (melanjutkan hubungan rumah tangga),” tukasnya.
Permasalahan KDRT ternyata tidak hanya dialami oleh pasangan muda, bahkan juga dialami oleh pasangan paruh baya. Faktor yang paling sering dialami oleh pasangan paruh baya ini adalah kehadiran orang ketiga.
Resti meminta kepada masyarakat untuk menjaga keterbukaan satu sama lain dalam hal apapun, sehingga meminimalisir konflik rumah tangga. Selain itu, pasangan suami istri juga disarankan untuk tidak segan menunjukkan kasih sayang dihadapan anak, tentunya dengan batasan wajar.
Dengan begitu bisa memberikan contoh kepada anak-anak mereka untuk selalu berkasih sayang, dan mengurangi potensi timbulnya rasa takut, yang memicu gangguan psikologis pada keluarga.
Masyarakat juga diminta untuk tidak segan melaporkan KDRT yang dialami kepada DP3A sehingga tidak memperburuk keadaan bagi keutuhan rumah tangga, sekaligus untuk menekan angka KDRT.(dan/sur/rbs)
Redaktur & Reporter : Yessy