Usut Penganiayaan, Polda Metro Jaya Bongkar Kepemilikan Senpi Ilegal

Rabu, 18 Maret 2020 – 23:23 WIB
Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan berbagai pistol dan senapan yang menjadi barang bukti kasus kepemilikan senpi ilegal, Rabu (18/3). Foto: Antara/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap enam orang terkait kepemilikan puluhan senjata api ilegal. Terungkapnya kepemilikan senjata api itu bermula ketika polisi mengusut kasus dugaan penganiayaan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, semula anak buahnya mengusut kasus dugaan penganiayaan dalam transaksi jual beli mobil mewah. “Awalnya perselisihan AK, JR dengan DH terkait jual beli mobil kendaraan roda empat merek Porsche," ujar Nana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).

BACA JUGA: Polres Jakbar Sita 20 Senpi-12 Ribu Butir Peluru dari Enam Tersangka

Polisi yang lama berkarier di bidang intelijen itu menjelaskan, mulanya DH hendak membeli mobil mewah tersebut kepada salah satu pelaku. Dalam proses jual beli, pelaku dan DH terlibat cekcok.

"Kemudian berlanjut ke penganiayaan DH. Pelaku menganiaya menggunakan senjata diletupkan di samping korban dan memukul dengan senjata itu," kata Nana.

BACA JUGA: Catat! Punya Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya, DH sebagai korban melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan itu.

Pada 23 Januari 2020 lalu, polisi menangkap AK dan JR. Polisi juga mengamankan senjata api ilegal milik JR.

Nana menjelaskan, JR mengaku membeli dua senjata api dari seseorang berinisial GTB. Polisi lantas membekuk GTB.

“Sekitar 19 Februari, GTB ditangkap dan kami melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng. Di sanalah ditemukan lima senjata api dan tiga senjata angin," ungkap Nana.

Dalam proses pemeriksaan, GTB mengaku menjual senjata api ilegal kepada WH, MH dan AST. Total jenderal ada enam tersangka dalam kasus itu.

Polisi telah mengamankan para tersangka beserta 20 senjata api dan 12 ribu butir peluru. Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1.

Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. "Saat ini kami terus melakukan pendalaman dan masih dalam penyelidikan senjata ini dari mana karena baru berapa hari lalu diamankan," kata Nana.(cui/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler