jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU ASN (Undang - Undang tentang Aparatur Sipil Negara) harus tetap jalan meskipun sudah ada PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodasi honorer K2.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo, ketika ditanya relevansi revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang dianggap solusi untuk seluruh honorer yang tak bisa ikut tes CPNS lantaran terbentur batas usia 35 tahun.
BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Terlalu Berharap Revisi UU ASN Cepat Kelar
"Menurut saya masih relevan. Walaupun ada PPPK, itu dianggap solusi oleh pemerintah, tapi bukan solusi bagi tenaga kerja. Kan artinya masih ada masalah," ucap Firman saat berbincang dengan JPNN, Kamis (17/1).
Dia menjelaskan, prinsip dari revisi UU ASN itu awalnya untuk menjawab dan memberikan solusi terhadap tenaga honorer, terutama kategori dua (K2). Salah satu caranya, membuat perlakuan khusus supaya seluruh honorer bisa diangkat sekaligus.
BACA JUGA: Mekanisme PPPK Dikeluhkan Lagi
Setelah persoalan ini selesai melalui revisi tersebut, ke depan tak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. "Tapi pemerintah masih belum sepakat terhadap keinginan itu, makanya macet," tukas politikus Golkar itu.
Di sisi lain, kehadiran PP PPPK tidak sepenuhnya diterima oleh honorer, terutama yang telah mengabdi puluhan tahun. Sebab, mereka menganggap ada rasa ketidakadilan dari pemerintah. Hal itu tidak hanya dirasakan guru honorer dan tenaga administrasi, tapi juga bidang lainnya.
BACA JUGA: PPPK Diterapkan, Tenaga Honorer Dihapus
BACA JUGA: Per Tahun 100 Ribu Honorer jadi PNS, Berhenti di Era Jokowi
"Kalau PPPK ini sudah dijadikan solusi pemerintah, tetapi bagi tenaga honorer itu masih belum puas. Kayak PPL/THL, mereka masih menuntut untuk dijadikan ASN karena pengabdiannya sudah cukup lama. Artinya ini kan penyelesaian sepihak dari pemerintah," tandas politikus kelahiran Pati, 2 April 1953 itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Respons Perbedaan Data Guru Honorer K2 untuk CPPPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam