jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada itu kental kepentingan demi memuluskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
BACA JUGA: RUU Pilkada Disahkan Baleg, Masinton: Ini Memang Maunya Istana
Menurutnya, kepentingan itu terlihat keputusan yang terjadi dalam pembahasan tersebut, salah satunya mengenai batas usia pencalonan yang menggunakan kembali Putusan MA yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Dengan begitu, harapan Kaesang untuk maju pilkada kembali terbuka.
"Dan itulah yang dipertanyakan oleh publik, oleh masyarakat, kenapa begitu kilat cepat, dan memutuskan usia 30 tahun sesuai dengan putusan MA," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Baleg DPR RI Gelar Rapat, Pasukan Bersenjata Sempat Berjaga-JagaÂ
Dia menilai masyarakat pun telah mencurigai dan menduga-duga bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya bakal menguntungkan pihak tertentu saja.
Padahal, kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengharuskan calon untuk berusia 30 tahun saat penetapan.
BACA JUGA: Baleg DPR Mengakali Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial
Selain itu, dia pun menilai wajar ketika PDI Perjuangan merasa dirugikan atas hasil pembahasan RUU Pilkada tersebut.
PDI Perjuangan kini telah berada di luar koalisi pemerintahan dan memiliki narasi-narasi yang pasti berseberangan dengan partai politik lainnya.
"Oposan pasti dirugikan, dan narasinya narasi perlawanan, narasi penolakan," katanya.
Seperti diketahui, Kaesang kini disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah. Yang terbaru, Partai Nasdem pun telah mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilkada Jateng 2024.
Namun, Kaesang kini tercatat masih berusia 29 tahun. Dia baru akan genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah melalui tahapan pencalonan Pilkada 2024.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati DIM RUU Pilkada terkait batas usia minimum calon kepala daerah merujuk pada putusan MA yang dihitung sejak pelantikan.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."
Sedangkan sebelumnya pada Selasa (20/8), MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu