jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang disahkan di tingkat Badan Legislatif (Baleg) memang menjadi maunya Istana.
Dia berkata demikian setelah menghadiri Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I di ruang Baleg DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Kang TB Nilai Revisi UU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK
"Sudah, lah, ini, kan, memang maunya Istana ini," kata Masinton, Rabu.
Anggota Baleg DPR RI itu menyebut disahkannya RUU Pilkada di tingkat Baleg DPR RI menjadi reaksi Istana setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin.
BACA JUGA: PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna
"Dia mereaksi putusan MK nomor 60 tahun 2024. Kaget, kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan kepala daerah," katanya.
Diketahui, DPR melalui Baleg DPR RI pada Rabu ini telah mengesahkan RUU Pilkada untuk dibawa ke tingkat selanjutnya.
BACA JUGA: Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
Ada sejumlah aturan yang muncul dalam RUU Pilkada ini, satu di antaranya soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
RUU Pilkada merujuk keputusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 23 P/HUM/2024 soal syarat cagub-cawagub, yakni 30 tahun ketika dilantik sebagai pemimpin daerah.
RUU Pilkada yang disahkan Baleg pada Rabu ini juga memuat syarat 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara pemilu bagi partai atau gabungan parpol untuk mendukung cagub-cawagub. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan