jpnn.com, JAKARTA - Anies Baswedan buka suara atas hasil Badan Legislasi DPR yang menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai, hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Artinya, partai hanya dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
BACA JUGA: PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta
Menurut dia, keputusan dari Baleg DPR RI tersebut menunjukan demokrasi Indonesia yang kembali berada di persimpangan jalan.
"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial," ujar Anies dalam akun twitter 'X' pribadinya, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Anies Punya Kans jadi Cagub Jakarta jika jadi Kader PDIP
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan bahwa nasib demokrasi Indonesia ditentukan oleh DPR RI.
“Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," kata dia.
BACA JUGA: Putusan MK Bikin Koalisi 7 Partai Gagal Jegal Jaro Ade di Pilkada 2024
Anies masih berharap agar seluruh anggota DPR masih bisa berpikiran jernih dan berketetapan hati, mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi.
“Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).
MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Namun, Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baleg DPR Menargetkan RUU DKJ Sudah Bisa Disahkan Lebih Cepat
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi