jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Atgas memastikan tidak ada pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Anggota Komisi III DPR mengatakan kalau mau mengubah UU, maka harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
BACA JUGA: PDIP Anggap Wacana Revisi UU MD3 tidak Relevan
"Tidak ada, sampai hari ini belum ada. Walapun saya dengar wacana-wacana tetapi sampai hari ini (belum ada)," kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Dia menuturkan, saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tidak ada pembahasan tersebut. "Sama sekali tidak ada menyangkut soal itu," tegasnya.
BACA JUGA: DPR Tagih Rencana Pemerintah soal Pemindahan Ibu Kota
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Didesak Segera Evaluasi dan Revisi UU KPK
Menurut Supratman, yang ada adalah beberapa komisi mengusulan rancangan undang-undang. Misalnya, kata dia, Komisi I DPR mengusulkan UU Bakamla, Komisi VI DPR soal desain industri.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Geram ke Sri Mulyani, Begini Alasannya
Dia menambahkan, tidak boleh juga mengatakan tak perlu melakukan revisi UU KPK. Sebab, ujar Supratman, kewenangannya ada di fraksi dan pemerintah.
"Saya hanya bisa sampaikan bahwa sampai hari ini karena dulu RUU KPK sudah dicabut dari daftar Prolegnas, sampai hari ini Prolegnas tak berubah," paparnya.
"Terakhir kami raker bersama dengan pemerintah, minggu lalu, tidak ada perubahan soal Prolegnas," tambahnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Fadli Zon Tentang Usulan Pembentukan Pansus DPR Kasus Kerusuhan 21-22 Mei
Redaktur & Reporter : Boy