jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan apresiasi atas disepakatinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah ini turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (15/2).
BACA JUGA: Demi Ekonomi, Perpu Cipta Kerja Memiliki Momentum Disetujui DPR
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan secara umum materi muatan Perpu Cipta Kerja sama dengan isi UU Cipta Kerja.
Hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan, di antaranya terkait alih daya atau outsourching (pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya.
BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Perpu Ciptaker Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
BACA JUGA: Perpu Cipta Kerja dan Kartu Prakerja Saling Mendukung Mitigasi Dampak Resesi Global
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Sekjen Anwar Sanusi, Kamis (16/2).
Dia mengatakan setelah disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Kemnaker akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi ke depannya.
Sekjen Anwar mengungkapkan sebelumnya jajarannya di Kemnaker telah melakukan sosialisasi Perpu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan.
Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan pers, baik secara daring maupun luring.
Dia menyampaikan dalam rapat pleno tersebut juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.
"Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah, karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," pungkas Sekjen Anwar. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi