Baleg DPR Setuju Honorer K2 Diangkat jadi PNS, Tetapi…

Jumat, 29 November 2019 – 16:22 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menilai skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang ditawarkan kepada para honorer K2 merupakan solusi yang cukup bagus.

Karena menurut politikus PPP ini, dengan skema PPPK, hak keuangan yang diterima sama dengan PNS. Memang, dia mengakui pembeda bagi PPPK adalah tidak menerima uang pensiun.

BACA JUGA: Baleg Jelaskan Posisi Revisi UU ASN, Honorer K2 Harus Tahu

"PPPK salah satu cara mencari jalan tengah bagi honorer K2 untuk bisa meningkatkan kesejahteraannya. Tetapi apakah semua (honorer K2) harus menjadi CPNS?. Tentu harus dilihat dari kemampuan keuangan negara," kata Baidowi saat ditemui jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Jumat (29/11).

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini pada prinsipnya sepakat honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS. Tetapi prosesnya tidak secara otomatis seluruhnya. Karena prosedur penerimaan tetap harus dilalui seperti tes dan lainnnya.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Prioritas, Semoga Honorer K2 Diangkat jadi PNS Mulai 2020

Sekarang, katanya, bagaimana hambatan bagi honorer untuk diangkat dibuka dulu kerannya melalui revisi UU ASN, salah satunya masalah batas usia diangkat mennadi CPNS.

"Pada prinsipnya kami sepakat, tidak semua honorer K2, itu otomatis (diangkat), tetapi harus ada klasifikasi dan tesnya begitu. Kalau ini kan 35 tahun sudah terpental duluan," jelas Baidowi.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Nilai Ide Pak Jokowi Terdengar Sangat Aneh

Masih soal PPPK, legislator asal Madura ini mendorong supaya skema ini dibuat spesifikasi khusus untuk honorer K2. Hal itu bertujuan untuk menjamin dalam setiap seleksi penerimaan PPPK, selalu ada kuota yang disediakan khusus bagi pelamar dari honorer K2.

"Berikutnya orang yang sudah terdaftar di PPPK, enggak usah daftar CPNS. Ini kan yang menuh-menuhin (pendaftaran). Ini orang sudah PPPK, ada buka CPNS dia daftar. Enggak tahu ada larangan enggak. Saya belum baca detaill. Harusnya dilarang dong, kan kalau enggak kan sama saja bohong," tandasnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler