Baleg Jelaskan Posisi Revisi UU ASN, Honorer K2 Harus Tahu

Jumat, 29 November 2019 – 15:16 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memahami aspirasi para honorer K2 agar revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Dia juga memahami bahwa honorer K2 yang sudah lama menginginkan diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Tolong Pak Menteri, Honorer K2 Bukan Hanya Guru, Bidan, dan Penyuluh

Baidowi menyebutkan, perubahan UU Nomor 14/2014 tersebut memang telah diusulkan menjadi salah satu prolegnas prioritas tahun depan.

Namun, hal itu belum menjadi sebuah keputusan karena Baleg belum melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk menentukan prolegnas mana saja yang menjadi prioritas tersebut.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Nilai Ide Pak Jokowi Terdengar Sangat Aneh

"Baru sebatas usulan-usulan dan memang dari semua fraksi pada intinya tidak berkeberatan revisi UU ASN dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas. Tetapi belum menjadi sebuah keputusan," kata Baidowi ditemui jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Jumat (29/11).

Sekreraris Fraksi PPP DPR tersebut mengatakan bahwa RDPU di Baleg pada Senin (25/11) lalu bukan forum pengambilan keputusan, karena sifatnya hanya mendengarkan aspirasi dan meminta pendapat dari fraksi-fraksi untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan prolegnas prioritas.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Prioritas, Semoga Honorer K2 Diangkat jadi PNS Mulai 2020

"Karena baru tadi malam (Kamis malam, red) tata cara pengajuan prolegnas itu ditetapkan. Jadi jangan salah memahaminya. Kedua, kaitan dengan aspirasi saya kira itu wajar karena aspirasinya sudah lama. Khususnya terkait batas usia CPNS 35 tahun. Tenaga honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi terbatas oleh usia," jelas Baidowi.

Oleh karena itu, legislator yang beken disapa dengan panggilan Awiek ini sepakat agar batas usia minimal bagi CPNS, terutama untuk mengakomodir para honorer K2, itu dibuka dulu kerannya supaya para honorer punya kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS.

"Ya dibuka ruang (bagi honorer K2). Kalau tidak dibuka ruangnya ngapain direvisi. Namun tetap, prosedural tesnya harus dilalui. Ini kan yang krusial persyaratan usia," tambahnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler