Baleg DPR Terima Usulan Revisi UU MK, Ada 4 Poin yang Disampaikan

Selasa, 20 September 2022 – 23:58 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pihaknya menerima surat dari pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan nomor surat 125/A/A4 FPKB/DPR RI/9/2022 tanggal 15 September tahun 2022 perihal usul pengharmonisasin, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

"Sebelum dilakukan pengharmonisasin, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang MK tentu Baleg memerlukan penjelasan dari pengusul RUU terkait urgensi, substansi dan hal-hal pokok yang menjadikan dasar pentingnya RUU tersebut, dan untuk memperkaya pemahaman anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan segera dilakukan," ungkap Supratman.

BACA JUGA: Sidang Paripurna DPR RI Umumkan Persetujuan Naturalisasi Jordi dan Sandy

Hal itu dikatakannya dalam rapat pleno mendengarkan penjelasan Pengusul atas RUU MK, di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022). 

Pengusul RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Anggota DPR RI Abdul Wahid menyampaikan ada beberapa materi muatan dalam RUU tentang MK yang menjadi perhatian untuk direvisi.

BACA JUGA: DPR Sahkan RUU PDP sebagai UU, Data Setiap Warga Terlindungi

Pertama, mengenai batas bawah usia calon hakim konstitusi, yang semula berusia 55 (lima puluh lima) tahun saat ini menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun.

Kedua, salah satu unsur Majelis Kehormatan MK yang perlu diganti, yang semula ada dari unsur KY, diubah menjadi unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik, sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 56/PUU- XX/2022.

BACA JUGA: Komisi VII DPR Segera Panggil PT MHU soal Dugaan Manipulasi Pengapalan Batu Bara

Ketiga, menambahkan materi mengenai evaluasi hakim konstitusi, yakni bahwa MA, DPR, dan Presiden dapat melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi.

Hakim konstitusi yang sedang menjabat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatannya oleh masing-masing lembaga pengusul.

Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat kepada lembaga pengusul.

Hasil evaluasi terhadap hakim konstitusi diserahkan kepada MK. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi diatur oleh peraturan masing-masing lembaga pengusul.

Keempat, penghapusan ketentuan peralihan Pasal 87 sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 96/PUU – XVIII/2020.

“Semoga RUU ini dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI,” kata Wahid. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler