jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari meminta pemerintah tetap membuat kebijakan jangka pendek untuk menyelesaikan persoalan honorer K2, sembari berjalannya revisi UU ASN yang sudah masuk prolegnas prioritas 2020.
Secara teknis kata Taufik, pembahasan revisi UU ASN tersebut akan dibahas Komisi II DPR bersama pemerintah.
BACA JUGA: Nur Baitih Bawa Kabar Gembira untuk Honorer K2, Gaji Rp 8 Juta
"Nanti akan menjadi tugas Komisi II baik itu membahas RUU-nya maupun tadi yang saya katakan, mencari solusi untuk jangka pendek," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (5/12).
Menurut politikus Nasdem ini, penyusunan UU itu butuh waktu. Itu sebabnya sembari pembahasan revisinya berjalan, ada solusi-solusi lain yang didiskusikan dengan pemerintah untuk mengurangi beban jumlah honorer K2 yang saat ini masih mencari keadilan.
BACA JUGA: Anggota DPR: Jatahnya Honorer K2 Itu PNS, Bukan PPPK
"Terkait dengan persoalan anggaran, tentu kami berharap komisi II bisa memanggil menteri keuangan untuk menghitung berapa kebutuhan dana ketika nanti kami memang memprioritaskan tenaga honorer ini menjadi PNS," sebut Tausfik.
Kemudian, harus ditentutan rentang waktu yang dibutuhkan ketika memprioritaskan honorer K2 menjadi PNS. Apakah bertahap atau dengan anggaran yang ada bisa dilakukan sekaligus.
BACA JUGA: Korwil Honorer K2 Jakarta Berharap DPR Lebih Galak
"Itu yang nanti menurut saya penting dibicarakan komisi II," tandas legislator Dapil Lampung I ini. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam