Baleg Tetapkan 50 Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU ASN  

Kamis, 05 Desember 2019 – 19:32 WIB
Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat menepatkan 247 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional alias prolegnas 2020-2024

RUU itu berasal dari usulan DPR, pemerintah, DPD, dan tiga lainnya merupakan RUU daftar komulatif terbuka.

BACA JUGA: Honorer K2 Khawatir Revisi UU ASN Bertepuk Sebelah Tangan

Yakni, RUU tentang Koperasi, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Selain itu, Baleg DPR dan pemerintah juga menetapkan 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2020.

BACA JUGA: Terkait Revisi UU ASN, Pimpinan Honorer K2 Galang Lobi di Senayan

“Dari jumlah itu terdapat empat RUU carry over,” kata Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Prolegnas DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12).

Politikus PDI Perjuangan itu memerinci, tiga RUU dari pemerintah yakni tentang Biaya Materai, RKHUP dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Bulan Ini, Bukan Hanya untuk Honorer

Sementara, satu RUU carry over atas usulan DPR yakni Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam atas pasal-pasal yang menjadi perhatian khusus dari publik,”  ujar Rieke. 

Dia juga menyampaikan bahwa RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020.

RUU itu, kata dia, masuk dalam long list atas usulan dari Kementerian Keuangan.

Kemudian, kata Rieke, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan masuk menjadi prioritas usulan dari Komisi XI DPR.

Selain itu, lanjut dia, RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari prolegnas prioritas 2020.

“Dan masuk dalam long list atas permintaan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Siti Nurbaya Bakar, red),” papar Rieke.  

Dia menambahkan, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk ke dalam daftar komulatif terbuka.

Pembahasan RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta RUU Kepulauan yang melibatkan DPD sebagaimana keteuan Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2009 juncto UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

“Untuk selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna,” kata Rieke. Setelah itu, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas menanyakan forum rapat apakah usulan prolegnas 2020 dapat diterima. “Setuju,” jawab anggota kompak.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly menyatakan pemerintah mengapresiasi  Panja Prolegnas DPR, Panitia Perancang DPD, yang telah mengerahkan waktu dan kemampuan untuk mendapatkan kesepakatan mengenai prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan prolegnas prioritas 2020.

“Pemerintah menyetujui hasil rapat panja prolegnas yang tentunya merupakan hasil terbaik atas perbedaan pendapat dan atas dasar pemikiran mulia demi bangsa dan negara,” kata Yasonna dalam rapat. (boy/jpnn)

 Adapun 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 sebagai berikut:

RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
RUU tentang Pertanahan
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
RUU tentang RKHUP
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
RUU tentang Penyadapan
RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (Omnibus law)
RUU tentang Kefarmasian
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
RUU tentang Ketahanan Keluarga
RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol
RUU tentang Profesi Psikologi
RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda
RUU tentang Daerah Kepulauan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler