BACA JUGA: Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap
Kesimpulan itu muncul dari uji coba yang dilakukan Sloka Institute selama bulan Juni 2010 yang dipublikasikan Jumat (9/7)."Prosedurnya kurang jelas dan masyarakat terkesan dipersulit dalam mencari informasi," ungkap peneliti Sloka Institut, Agus Sumberdana dalam presentasinya pada acara bertajuk Rembug Lintas Aktor Kesiapan Badan Publik di Bali dalam Penerapan UU KIP di Hotel Inna
Uji coba, kata Agus, dilakukan dengan menyampaikan 50 permintaan informasi kepada dinas dan instansi di linkungan Pemda Bali dan sejumlah kabupaten/kota pada Juni lalu
BACA JUGA: Dirawat di RSJ, Anggota Densus 88 Kabur
Tanggapan yang diperoleh rata-rata tidak segera memberikan kejelasanDia lantas mencontohkan, di Dinas Kehutanan Bali misalnya, permintaan data mengenai luas hutan dan kondisinya di Bali di-pingpong dari satu bidang ke bidang yang lain
BACA JUGA: Adik Disunat, Kakaknya yang Pingsan
Hasilnya, sampai uji coba berakhir dilakukan, informasi yang dimaksud tidak diperoleh.Sementara di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar terdapat perbedaan penafsiran antara satu petugas dengan petugas yang lain dalam prosedur permintaan informasi"Semua instansi juga meminta surat pengantar dari instansi, malah ada yang harus dilampiri rekomendasi dari Badan Kesabanglinmas tanpa dasar hukum yang jelas," beber dia(mar/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... F-PKS Tolak Kartu Member Inul Vista
Redaktur : Tim Redaksi