Bali Belum Siap Terapkan UU KIP

Jumat, 09 Juli 2010 – 21:43 WIB
DENPASAR - Sampai saat ini Bali belum siap untuk menerapkan UU No 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan dan Informasi Publik (KIP)Di tingkat prosedural, belum ada persiapan sistem maupun personalia untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi

BACA JUGA: Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap

Kesimpulan itu muncul dari uji coba yang dilakukan Sloka Institute selama bulan Juni 2010 yang dipublikasikan Jumat (9/7).

"Prosedurnya kurang jelas dan masyarakat terkesan dipersulit dalam mencari informasi," ungkap peneliti Sloka Institut, Agus Sumberdana dalam presentasinya pada acara bertajuk Rembug Lintas Aktor Kesiapan Badan Publik di Bali dalam Penerapan UU KIP di Hotel Inna
Hadir dalam acara itu di antaranya Komisi Informasi (KI) Pusat Abdul Rahman Ma'mun, Biro Pemerintahan Provinsi Bali, drs I Wayan Nuranta SH, Kepala Bidang Informasi Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Bali, Ni Luh Candrawati Sari SH MH, dan sejumlah LSM.

Uji coba, kata Agus, dilakukan dengan menyampaikan 50 permintaan informasi kepada dinas dan instansi di linkungan Pemda Bali dan sejumlah kabupaten/kota pada Juni lalu

BACA JUGA: Dirawat di RSJ, Anggota Densus 88 Kabur

Tanggapan yang diperoleh rata-rata tidak segera memberikan kejelasan
"Rata-rata mereka melempar ke pihak lain atau justru mempertanyakan kompetensi peminta informasi," bebernya.

Dia lantas mencontohkan, di Dinas Kehutanan Bali misalnya, permintaan data mengenai luas hutan dan kondisinya di Bali di-pingpong dari satu bidang ke bidang yang lain

BACA JUGA: Adik Disunat, Kakaknya yang Pingsan

Hasilnya, sampai uji coba berakhir dilakukan, informasi yang dimaksud tidak diperoleh.

Sementara di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar terdapat perbedaan penafsiran antara satu petugas dengan petugas yang lain dalam prosedur permintaan informasi"Semua instansi juga meminta surat pengantar dari instansi, malah ada yang harus dilampiri rekomendasi dari Badan Kesabanglinmas tanpa dasar hukum yang jelas," beber dia(mar/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... F-PKS Tolak Kartu Member Inul Vista


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler