Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap

Jumat, 09 Juli 2010 – 12:16 WIB
BANJARMASIN– Luasnya lahan PKP2B yang dimiliki PT Arutmin membuat perusahaan kesulitan melakukan kontrolAkibatnya, pencaplokan lahan yang dilakukan sejumlah pihak tak bisa dihindarkan.
   
Seperti areal PKP2B PT Arutmin yang terletak di kawasan Jln Sompul Km 12 RT 06 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu

BACA JUGA: Dirawat di RSJ, Anggota Densus 88 Kabur

Lahan ini ditambang oleh pegusaha berinisial M dan A, warga Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Keduanya sudah ditangkap aparat Sat IV Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Dit Reskrim Polda Kalsel
Bersama mereka, juga diamankan barang bukti petugas berupa 2 unit alat berat

BACA JUGA: Adik Disunat, Kakaknya yang Pingsan

Untuk sementara dua unit alat berat itu diamankan di Pos PJR Satui.

Kanit IV Sat IV Dit Reskrim Polda Kalsel Kompol Endang kepada wartawan mengatkan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan dugaan pencaplokan lahan PT Arutmin
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Kalsel,” kata Endang.

Dijelaskan Endang, kedua tersangka itu diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan

BACA JUGA: F-PKS Tolak Kartu Member Inul Vista

Diduga kuat mereka melakukan pertambangan di lahan PT Arutmin“Untuk letak posisi yang pastinya kita akan melakukan penentuan bersama Dinas Pertambangan Provinsi KalselDalam waktu dekat hasilnya akan keluarUntuk sementara kedua tersangka diduga menambang di lahan PT Arutmin,” ungkapnya.

Sedangkan batubara yang ditambang belum keluar meski tambang sudah terbuka dan beraktivitas.  “Dari informasi yang ada kedua tersangka ini melakukan aktivitas sejak tanggal 5 Juni 2010 sampai tanggal 29 Juni 2010Mereka beraktivitas kurang lebih 14 hariKepada yang besangkutan dikenakan pasal 158 UU No 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara,” terangnya.(mr-105/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukup Komandan Saja yang Bersenpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler