jpnn.com - JAKARTA - Bali Nine merupakan kasus penyelundupan 8,2 kg heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005. Aksi penyelundupan tersebut mampu digagalkan aparat.
Ada sembilan orang yang saat itu berupaya memasukkan narkotika tersebut ke Australia. Yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrende, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
BACA JUGA: Pria Botak Berkacamata Ini Gelombang II Eksekusi Mati
Lima orang di antara sembilan anggota kelompok Bali Nine ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Lalu, empat orang ditangkap di Hotel Melasti, Kuta, Bali.
Putusan hukuman mati diberikan kepada Lawrence, Nguyen, Rush, Chen, Norman, dan Sukumaran. Sisanya mendapat hukuman seumur hidup. Untuk proses grasi yang ditolak, hanya Sukumaran dan Andrew Chan yang telah pasti. Grasi Sukumaran ditolak pada 2014. (idr/bil/c6/end)
BACA JUGA: Jenazah Diambil Satu per Satu dari Badan Pesawat
BACA JUGA: Grasi Kelompok Bali Nine Ditolak, Kejagung: Eksekusi Mati Jalan Terus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Basarnas: Tidak Mungkin Operasi Sepanjang Masa
Redaktur : Tim Redaksi