jpnn.com - JAKARTA – Protes keras penerapan hukuman mati dari sejumlah kalangan tidak menggoyahkan sikap Presiden Jokowi.
Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima putusan penolakan grasi yang diajukan Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine.
BACA JUGA: Jenazah Diambil Satu per Satu dari Badan Pesawat
Eksekusi terhadap Andrew sangat mungkin masuk dalam gelombang kedua yang berlangsung tidak lama lagi.
Surat penolakan grasi yang ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi dipastikan tidak menerima pengajuan grasi dari warga Australia itu.
BACA JUGA: Grasi Kelompok Bali Nine Ditolak, Kejagung: Eksekusi Mati Jalan Terus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, dengan proses hukum yang telah selesai tersebut, Andrew bisa dieksekusi. ”Grasi kan upaya hukum terakhir,” ujarnya.
Namun, Kejagung hingga saat ini belum membuat daftar terpidana mati gelombang kedua. Lokasi eksekusi juga belum ditetapkan. ”Semuanya masih dalam proses dan dalam waktu dekat diumumkan. Bisa jadi Andrew masuk gelombang kedua,” tuturnya.
BACA JUGA: Kepala Basarnas: Tidak Mungkin Operasi Sepanjang Masa
Penolakan grasi Andrew Chan itu merupakan yang pertama. Bila menilik pada kasus terpidana mati asal Brasil Marco Archer C. Moreira, grasi bisa diajukan dua kali. Moreira dua kali mengajukan grasi, yaitu pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi. ”Dua grasi itu ditolak semua,” ujarnya.
Soal terpidana mati yang grasinya ditolak sebelum masa Presiden Jokowi, Toni menjelaskan, Kejagung memiliki pertimbangan tertentu dalam mengeksekusi terpidana. ”Saya belum bisa komentar mendetail,” ujar Toni.
Menurut dia, yang pasti Kejagung tidak akan pandang bulu terhadap terpidana mati. Bagi siapa pun yang telah ditolak grasinya, eksekusi tentu akan dilakukan cepat atau lambat. ”Yang pasti, kami akan melanjutkan terus eksekusi mati ini,” tegasnya.
Bali Nine merupakan kasus penyelundupan 8,2 kg heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005. Beruntung, penyelundupan tersebut mampu digagalkan aparat. Ada sembilan orang yang saat itu berupaya memasukkan narkotika tersebut ke Australia.
Yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrende, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Lima orang di antara sembilan anggota kelompok Bali Nine ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Lalu, empat orang ditangkap di Hotel Melasti, Kuta, Bali. Putusan hukuman mati diberikan kepada Lawrence, Nguyen, Rush, Chen, Norman, dan Sukumaran.
Sisanya mendapat hukuman seumur hidup. Untuk proses grasi yang ditolak, hanya Sukumaran dan Andrew Chan yang telah pasti. Grasi Sukumaran ditolak pada 2014.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, sikap pemerintah memang tegas terkait dengan penindakan tersangka narkoba.
Namun, pihaknya juga memahami sikap pemerintah Australia yang ingin membebaskan warga negaranya dari eksekusi.
”Upaya pemerintah membantu warga negaranya yang sedang mengalami masalah hukum merupakan kewajiban setiap pemerintah. Sama saja jika ada warga negara Indonesia yang diputus hukuman mati. Tentu kami akan sekuat tenaga untuk mencegah itu terjadi. Tapi, keputusan ini memang harus diserahkan kepada hukum yang berlaku,” terangnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah Australia soal kabar dua tersangka Bali Nine. Namun, terkait dengan surat penolakan tersebut, Tata, panggilan akrabnya, masih menunggu surat resmi yang diterima Kemenlu.
”Kami tinggal tunggu pemberitahuan resmi untuk diteruskan ke perwakilan pemerintah Australia. Kami tentu tidak bisa menyampaikan kabar yang terkait hukum seperti ini tanpa ada dokumen resmi,” imbuhnya.
Soal kemungkinan terganggunya hubungan kedua negara, dia menyatakan akan berpegang pada pernyataan resmi yang telah dikeluarkan Perdana Menteri Australia Tony Abbot.
Dalam pernyataan tersebut, pemerintah Australia menyatakan terus berupaya, namun tetap menghormati proses hukum di Indonesia. Karena itu, pemerintah Indonesia juga mempersilakan Australia menempuh jalur hukum yang ada.
”Yang kami tahu, PM Australia sudah mengatakan tak ingin merusak hubungan diplomasi karena isu ini. Sedangkan, pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menganggap Australia, bahkan Brasil, sebagai negara sahabat. Kami akan terus berupaya untuk memperdalam hubungan diplomatik dan meningkatkan kerja sama bilateral,” ungkapnya.
Sayang, Kedutaan Besar Australia belum mau berkomentar. Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Pertama (Humas) Kedutaan Besar Australia Laura Kemp menuturkan belum berniat merespons keputusan yang dibuat hari ini tersebut.
’’Kami masih menunggu pendapat dari pemerintah pusat. Untuk saat ini, belum ada komentar,’’ ungkapnya ketika dihubungi Jawa Pos. (idr/bil/c6/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tolak Grasi Pengedar Narkotika Kelompok Bali Nine
Redaktur : Tim Redaksi