jpnn.com, MEDAN - Calon Presiden Ganjar Pranowo menanggapi dengan tenang pencopotan spanduk baliho dan poster dirinya oleh Satpol PP di Pematang Siantar.
Capres yang diusung PDIP, Perindo, Hanura, dan PPP itu menyatakan pihaknya akan mematuhi aturan apabila pemasangan spanduk baliho tersebut memang melanggar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Diyakini Bisa Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan dan Perkuat Penegakan Hukum
"Saya sudah minta komunikasi, klarifikasi soal itu. Masyarakat jangan marah, semua tenang saja sudah ada komunikasi dengan pemerintah dari Siantar atau dengan Satpol PP-nya," kata mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut usai pertemuan bersama tokoh masyarakat di Kisaran.
Ganjar menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan dalam hal pemasangan spanduk dan poster politik.
BACA JUGA: Ganjar Untuk Semua Menggencarkan Deklarasi Dukungan kepada Ganjar-Mahfud di Banten
Dia menegaskan pentingnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang seperti pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
"Perlu juga dijelaskan barangkali dari level Pemerintah, dari KPU, dan Bawaslu soal pasangnya itu (harus) benar. Jadi harus taat kalau itu tidak benar (melanggar aturan). Kalau kami salah, kami terima," tutur sosok berambut putih itu.
BACA JUGA: Bicara Netralitas, TPN Ganjar Singgung Status Jokowi Mendukung GibranÂ
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang telah mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah melakukan pencopotan sejumlah spanduk dan baliho yang terkait dengan Ganjar Pranowo, bakal calon presiden.
Menurut Junaedi, tindakan ini diambil karena pemasangan baliho tersebut dianggap melanggar aturan yang berlaku di fasilitas umum.
"Bukan hanya spanduk calon presiden saja, tapi peserta pemilu 2024. Sebelum masa kampanye, Satpol PP akan masih melaksanakan tugasnya kalau di fasilitas umum, kalau rumah penduduk enggaklah. Sejauh ini yang dicabut itu yang di fasilitas umum," kata Junaedi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar, mengungkapkan lebih detail mengenai lokasi pencopotan spanduk dan baliho yang terkait dengan Ganjar Pranowo serta peserta pemilu lainnya.
Menurutnya, lokasi penertiban tersebut berada di beberapa titik strategis di kota, termasuk area pendidikan dan sekitar Kantor DPRD Pematang Siantar.
“Lokasinya itu ada yang di Jalan Kartini, dan peletakannya juga ada di dekat sekolah, itu lingkungan pendidikan. Kemudian ada juga di depan gedung DPRD,” kata Junaedi.
Junaedi menjelaskan penertiban itu telah dimulai sejak Oktober lalu dan dilakukan secara rutin tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Rutin ini kami lakukan, kebetulan karena hari ini mereka mengambil baliho salah satu bacapres kesannya kita tendensius, enggak kok,” ucapnya.
Junaedi menegaskan bahwa penertiban tersebut adalah prosedur standar yang berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi