Baliho Habib Rizieq Dicopot TNI, Kompolnas Meminta Klarifikasi Kapolri

Minggu, 22 November 2020 – 08:40 WIB
Penertiban baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat (20/11/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, pencopotan baliho yang melanggar aturan, termasuk yang bergambar Habib Rizieq, merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP.

Tindakan pencopotan baliho ilegal bukan kewenangan TNI.

BACA JUGA: Ada Peringatan Keras dari Irjen Luthfi, Baliho Habib Rizeq Dicopoti

Karena itu, Kompolnas berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait penertiban baliho oleh TNI.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (21/11), mengatakan dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri Jnederal Idham Aziz melalui surat, terkait adakah koordinasi dengan Polri sebelum TNI melakukan pencopotan baliho.

BACA JUGA: Perampok Kabur, Emas Hasil Perampokan Terjatuh, Dia Tahu Enggak ya?

"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI sehingga menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol PP.

BACA JUGA: Berceramah soal Habib Rizieq, Ustaz Abdul Somad Menangis

Yusuga mengatakan setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.

Sebelumnya Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tindakan anggota TNI menurunkan baliho berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah atas perintahnya.

Menanggapi hal itu, pimpinan Polda Metro Jaya menyatakan mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota.

Polda Metro Jaya menyatakan terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler