jpnn.com - TEGAL - Pernyataan anggota KPU dan Panwaslu Kota Tegal, yang menyatakan akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) pasca terbitnya Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, dipertanyakan.
Pasalnya, sampai saat ini tidak ada tindakan apapun yang dilakukan dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Padahal Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 harusnya efektif diberlakukan sejak tanggal 22 September 2013 lalu.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Dicurigai Bermain Politik
Anggota DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH MM, Minggu (29/9), mengatakan, awalnya pihaknya sangat memberikan apresiasi, atas sikap tegas KPU dan Panwaslu terkait terbitnya Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.
Bahkan pasca terbitnya PKPU tersebut, KPU dan Panwaslu sudah berulang kali mengeluarkan statemen melalui media masa, terkait langkah atau sikap tegas atas terbitnya PKPU tersebut. Sebab dalam PKPU tersebut secara tegas dijelaskan, setiap Caleg hanya diberi 'jatah' satu bener dalam satu kelurahan, dengan ukuran 1,5 meter X 7 meter.
BACA JUGA: Anas Sebut Ruhut Lebih Pas Jadi Jaksa Agung
Dijelaskan Sutjipto, KPU maupun Panwaslu Kota Tegal juga memiliki pemahaman yang sama, bahwa bener Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Tegal yang ada foto atau nama Caleg, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah maupun DPRD Kota Tegal, maka dianggap alat peraga kampanye Caleg.
Sehingga kalau dalam satu kelurahan lebih dari satu jumlahnya, maka harus diturunkan paksa. Dan saat ini PKPU Nomor 15 tahun 2013 harus sudah dilaksanakan, karena diberlakukan setelah satu bulan PKPU ditetapkan, tepatnya mulai tanggal 22 September 2013 harus sudah diberlakukan.
BACA JUGA: Langkah KPU Gandeng Lemsaneg Dicurigai
Namun sayangnya statemen tegas KPU dan Panwaslu Kota Tegal tidak ditindaklanjuti dengan langkah tegas. Buktinya sampai saat ini tak akan penertiban dan penurunan paksa alat peraga kampanye Caleg, pasca dilaksanakannya PKPU Nomor 15 tahun 2013.
"Keberadaan bener Caleg di Kota Tegal akhir-akhir ini sudah cukup membuat wajah kota, atau estetika kota rusak. Karena setiap titik, puluhan alat peraga kampanye terpasang. Sehingga pasca terbitnya PKPU nomor 13 tahun 2013, yang disikapi serius KPU maupun Panwaslu kami sangat berharap banyak, tertatanya kembali wajah kota. Namun sayang, kedua penyelenggar Pemilu tersebut tak bisa berbuat apa-apa. Sehingga statemen yang telah dilontarkan hanya sebatas wacana, ada apa dengan kondisi semacam ini," kata Hadi Sutjipto.
Menurut Hadi Sutjipto, sebagai salah satu Caleg untuk DPRD Provinsi Jateng IX dari PAN, pihaknya sangat menyangkan sikap KPU dan Panwaslu, yang seolah-olah takut melaksanakan PKPU Nomor 15 tahun 2013. Sehingga sampai saat ini belum ada sikap tegas, terkait penertiban dan penuruan paksa alat peraga Caleg yang melanggar PKPU. Harusnya selaku penyelenggara Pemilu, KPU dan Panwaslu harus bisa bersikap tegas, independen, mandiri dan tidak bisa dipengaruhi siapapun, termasuk didalamnya pemerintah.
"Kami meminta KPU dan Panwaslu untuk secepatnya melaksanakan PKPU, dalam penertiban atau penurunan paksa kami minta baik KPU dan Panwaslu jangan tebang pilih. Sehingga semua alat peraga kampanye Caleg yang melanggar PKPU harus diturunkan paksa. Karena dari awal, baik KPU maupun Panwaslu sudah menyatakan siap bersikap tegas, netral dan tidak melakukan tindakan penertiban ini," tutur Hadi Sutjipto.
Secara terpisah, Ketua Panwaslu Kota Tegal, Toto Pranoto ST, menyatakan, tugas Panwaslu hanya melakukan pendataan, atas pelanggaran PKPU Nomor 15 tahun 2013, eksekotornya dalah Satpol PP Kota Tegal. Pihaknya sudah melakukan pendataan, dan ditemukan ribuan baner atau alat peraga milik Caleg yang melanggar PKPU tersebut.
"Kami tak berwenang melakukan penertiban atau penurunan paksa, karena eksekotor penertiban alat peraga kampanye menjadi kewenangan dan tanggungjawab Satpol PP," papar Toto.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko SH, menyatakan, PKPU nomor 15 tahun 2013 belum bisa dilaksanakan, karena belum ada aturan atau penegasan soal, kata-kata zone oleh kepala daerah, apakah zone itu dibagi setiap kelurahan, RW atau RT. Untuk menetapkamn zone, maka doperlukan surat keputusan dari walikota Tegal.
"Kami sudah melayangkan surat kepada walikota, terkait penegasan batasan zone. Sebelum ada keputusan dari walikota, maka belum bisa memberlakukan PKPU Nomor 15 tahun 2013, dan Panwaslu juga belum bisa melakukan tindakan," ujar Agus. (hun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Revisi UU Pilpres Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi