Nasib Revisi UU Pilpres Belum Jelas

Rabu, 25 September 2013 – 18:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Untuk kesekian kalinya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menunda pengambilan keputusan apakah revisi UU Pemilu Presiden (Pilpres) dilanjutkan atau tidak.

Ketua Baleg, Ignatius Mulyono mengatakan, penundaan ini terjadi karena fraksi-fraksi meminta waktu untuk melapor ke pimpinan fraksi dan partai masing-masing tentang setuju atau tidak pembahasan revisi ini dilanjutkan.

BACA JUGA: Dua Kali Rapat Panja RUU ASN Batal

"Fraksi masih minta lapor pimpinan fraksi dan partai pada 3 Oktober, terkait dilanjutkan atau dihentikan pembahasan revisi RUU tentang perubahan UU 42 tahun 2008 soal Pemilu Pilpres," kata Ignatius di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Hingga saat ini masih ada lima fraksi yang menolak revisi UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008 dilanjutkan. Kelimanya adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

BACA JUGA: DPT 450 Daerah yang Telah Ditetapkan, Belum Final

Sementara fraksi yang setuju dilanjutkan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura. "Jadi ada lima yang menolak, empat yang minta dilanjutkan (pembahasan)," tegasnya.

Meski komposisi fraksi yang menerima dan menolak pembahasan revisi UU Pilpres ini masih bisa berubah karena tergantung keputusan fraksi, Ignatius berharap pengambilan keputusan bisa segera diselesaikan di Baleg tanpa dibawa ke rapat paripurna.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Rapat Bahas Data Pemilih Berlangsung Alot

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Diteriaki Gara-gara Absensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler