Baliho Paslon Nomor Urut 2 Dirusak, Kuasa Hukum: Laporkan dan Hukum Pelakunya Sebagai Efek Jera

Jumat, 11 Oktober 2024 – 20:48 WIB
Kuasa hukum Paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas dimintai keterangannya terkait adanya video perusakan baliho paslon nomor urut 2 pada Kamis (10/9/2024) di Bawaslu. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SERANG - Video perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas beredar luas.

Dalam video yang beredar nampak jelas gambar oknum warga merusak Baliho Paslon Nomor urut 2 menggunakan alat berupa martil.

BACA JUGA: Pilbup Serang 2024 Memanas, 2 Paslon Saling Melapor

Pelaku menyobek-nyobek baliho tersebut dengan martil yang terlihat sudah dipersiapkannya.

Lokasi perusakan baliho Zakiyah-Najib tersebut terjadi di Kampung Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum ,Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Dapat Nomor Urut 2 di Pilbup Serang, Zakiyah-Najib Siap Rebut Kemenangan

Warga berinisial S, asal Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, yang merusak baliho itu kini terancam pidana karena dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima Baliho Calon Bupatinya dirusak orang.

Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang dimintai keterangannya Kamis (10/9/2024), terkait adanya video perusakan baliho paslon nomor urut 2, membenarkan dan mengakui telah melihat video itu.

BACA JUGA: Menjelang Pilbup Serang, PCNU Tegaskan Sikap Politik

Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Daddy Hartadi mengaku sudah diminta oleh salah satu warga untuk memberikan bantuan hukum melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu.

"Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya."

"Dirinya jug meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak, dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye," tegasnya.

Tim kuasa hukum lainnya Cecep Azhar mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya.

"Perusakan itu terlihat sengaja dilakukan, divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial," terangnya.

Cecep menambahkan pihaknya hari ini, Kamis (10/9/2024), telah mendampingi pelapor perusakan baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu.

"Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a - h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana," pungkasnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler