jpnn.com - jpnn.com - Seorang balita di Kampung Cikeas, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, meninggal dunia dengan tragis.
Kanja Isabel Putri, 4, dinyatakan meninggal Jumat (3/3), setelah mengalami pendarahan otak, dagu sobek, lebam serta memar di sekujur tubuhnya.
BACA JUGA: Masuk Penjara, Andika Kangen Band Mengaku Trauma
Parahnya, kaki bocah perempuan itu juga melepuh dan bernanah, bekas tersiram air mendidih. Diduga balita tersebut tewas dengan tragis setelah mengalami penganiayaan dari orangtuanya.
Polisi sudah menangkap kedua orang tua korban yakni Joshi Jonathan, 23, dan Dede Yanti, 27, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Suami Mengadu Jadi Korban KDRT, Istri pun Masuk Penjara
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor, Akp Ita Puspita Lena, menjelaskan kasus ini sudah diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
“Kejadiannya di kontrakan, memang ada yang tidak wajar dengan kematian balita itu,” ujar Ita kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group) Senin.
BACA JUGA: Andika Kangen Band Menangis saat Diantar Chaca ke Sel
Dari hasil autopsi sementara, di seluruh tubuh Caca terdapat luka lama dan baru. Secara rinci, papar Ita, luka baru terdapat pada bagian kepala, serta anggota tubuh lengan dan kaki korban.
Selain itu, pada pemeriksaan dalam ditemukan otak kecil dan otak besar yang mengalami pembengkakan dan pendarahan. Kemudian luka bagian luar, kulit kaki Caca melepuh bekas tersiram air panas.
“Saat dicek juga organ dalamnya menunjukan tanda-tanda mati lemas,” tuturnya.
Ita menambahkan, korban diduga mengalami kekerasan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan pendarahan otak. Tak hanya itu, perbedaan bentuk dan warna luka menjadi petunjuk bahwa korban sudah sering mengalami kekerasan.
Polres Bogor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun jika orang tua korban terbukti melakukan kekerasan terhadap Caca, keduanya akan dijerat dalam Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351, Ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP.(azi/ded/d)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andika Kangen Band Laporkan Balik Mertuanya
Redaktur & Reporter : Budi