Andika Kangen Band Menangis saat Diantar Chaca ke Sel

Minggu, 26 Februari 2017 – 03:00 WIB
Andika Kangen Band saat berada di Mapolresta Bandarlampung kemarin. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Polresta Bandarlampung akhirnya menahan Maesa Andika Setiawan vokalis Kangen Band,

Vokalis Kangen Band Maesa Andika Setiawan resmi ditahan Polresta Bandarlampung, Sabtu (25/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Laporan Dicabut, Andika-Caca sudah Akur Lagi

Dia ditahan selama 20 hari ke depan setelah polisi memiliki alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chairunisa alias Chaca.

Ketika dijebloskan ke sel tahanan polresta, tampak sang istri turut mendampingi. Air mata Andika sempat berlinang saat digiring petugas ke dalam sel tahanan.

BACA JUGA: Andika Kangen Band Laporkan Balik Mertuanya

Saat digiring menuju sel tahanan, Andika hanya terdiam ketika awak media menanyai seputar penahanannya.

Namun dalam pemeriksaan tersebut, Andika tak didampingi pengacaranya.

BACA JUGA: Andika Kangen Band Resmi Jadi Tersangka KDRT

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksaputra mengatakan penahanan Andika setelah ada indikasi kuat menganiaya istrinya.

’’Kami sudah memiliki cukup bukti untuk menahan Andika,” ujarnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Deden menuturkan, pasal yang dikenakan terhadap pelantun lagu Yolanda ini yaitu Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan tindak pidana terhadap istrinya," terangnya.

Sementara itu, terkait pencabutan laporan yang dilakukan oleh orang yang mengaku kuasa Chaca tiga hari lalu hanyalah keterpaksaan. Ada indikasi penandatanganan surat berdamai dan pencabutan laporan Chaca di bawah tekanan Andika.

"Chaca sempat ingin mencabut laporannya, namun kemarin yang bersangkutan mengaku pencabutan tersebut dilakukan secara terpaksa dan dibawah tekanan Andika," tandasnya.

Dibagian lain, pengacara Andika Toto Ruhanto mengaku kecewa atas penahanan Andika. Sebab, kata dia, penahanan tersebut melanggar aturan. Sebab, Andika dalam pemeriksaan kemarin tak didampingi kuasa hukum.

"Jadi begini, saya kan posisinya di Batam, jadi saya tidak bisa dampingi. Karena informasi awal itu diperiksa hari Senin bukan hari ini (kemarin)," ujar Toto.

Lantaran hal tersebut, ia tak bisa mendampingi Andika. Ia mengatakan harusnya penyidik dapat menunda pemeriksaan terhadap Andika. Apalagi, menurutnya, penyidik mengetahui Andika tidak didampingi pengacara.

"Harusnya ditunda dulu dong, kan mereka tahu dia (Andika) didampingi pengacaranya saat pemeriksaan pertama," tukasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Rencananya surat penangguhan kepada penyidik akan dilayangkan hari ini (28/2). Ditanya soal apakah dirinya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, Toto mengiyakan.

"Ya kalau tidak dikabulkan (penangguhan), kita akan lakukan upaya lain termasuk itu (praperadilan)," tandasnya. (nca/c1/fik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andhika Kangen Band Takut Masuk Bui Lagi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler