Balita Putri Berteriak Saat Pipis, Ternyata Gegara Kebejatan Sang Ayah, Keterlaluan

Selasa, 24 Mei 2022 – 05:35 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAGETAN - Aksi pencabulan dilakukan lelaki berinisial TS terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia empat tahun.

Lelaki yang tinggal di kawasan Magetan, Jawa Timur itu mencabuli anak kandung sendiri di samping istri yang tengah tidur.

BACA JUGA: Bocah Ini jadi Korban Pencabulan Paman & Rekan Kerja Sang Ayah, Sungguh Bejat!

"Jadi, dilakukan saat malam hari. Posisinya pelaku tidur bersama istri dan anaknya atau korban," ujar Kasubag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo sebagaimana dikutip dari jatim.jpnn.com, Selasa (24/5).

Perwira pertama Polri ini mengatakan perbuatan tak senonoh pelaku ketahuan ketika korban yang masih balita berteriak dan menangis kesakitan pada saat pipis.

BACA JUGA: Anak Terbelakang Mental jadi Korban Pencabulan, Nih Pelakunya, Sontoloyo

Ibu korban yang curiga lantas membawa putrinya ke rumah sakit.

"Ya, khawatir, anak baru usia empat tahun. Hasilnya mengejutkan, ada luka robek di bagian intim korban," kata Budi.

BACA JUGA: Kombes Erwin Tegaskan tak Melindungi Oknum Brimob Terlapor Kasus Pencabulan

Ibu korban mencurigai pelaku lalu menginterogasinya. Dari situlah, TS mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.

Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku mengaku melakukannya saat malam hari ketika anak dan istrinya alias korban terlelap.

Motif dari TS melakukan hal tersebut khilaf sehingga perbuatan itu hanya satu kali saja dilakukan dan langsung ketahuan oleh sang istri.

"Pelaku kami jerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," ucap Kuncahyo. (mcr12/mcr13/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Kombes Irsan Soal Tersangka Pencabulan yang Tewas di Ruang Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler