jpnn.com - SEKAYU – Bakal calon (Balon) Bupati Muba, Amiri Arifin menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kabupaten Muba. Bukan karena elektabilitasnya moncer. Tapi, ini gara-gara ijazahnya diduga palsu.
Tersiarnya soal ketidakabsahan ijazahnya itu, memunculkan sejumlah prediksi tentang nasib Amiri Arifin yang maju lewat jalur perseorangan yang berpasangan dengan Ahmad Toha di Pilkada Muba.
BACA JUGA: Timses Anies-Sandi Juga Gaet Artis, tapi...
Namun, banyak warga yang memprediksikan paslon tersebut tak akan lolos tahap penetapan calon, pada 24 oktober mendatang.
Tidak hanya gagal, Amiri juga, berpotensi terancam pidana jika ijazah yang dimilikinya, terbukti palsu. Beliau pun, dinilai melakukan penipuan persyaratan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muba.
BACA JUGA: Paslon Ini Dituding Hanya Calon Boneka Saja
“Rakyat kian bingung sekarang ini,” ucap salah seorang warga Kota Sekayu, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (9/10).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muba, Andi Gunawan SH, menghimbau, seluruh elemen masyarakat bersabar. Berikan waktu KPU Kabupaten Muba, bekerja dan memutuskan permasalahan itu.
BACA JUGA: Perindo Merasa Berhak Langsung Usung Capres 2019
“KPU putuskan kisruh ini, di tahap penetapan calon 24 Oktober mendatang,” tegasnya.
Panwaslu yakin, KPU Kabupaten Muba bekerja sesuai aturan yang berlaku. Yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umm (PKPU) No 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
Lantas bagaimana jika Amiri tak lolos, apakah yang bersangkutan terancam pidana?
Panwaslu Kabupaten Muba, menolak berandai-andai atas permasalahan yang ada. Ini lantaran putusan pengadilan yang berhak putusan, apakah ijazah Amiri sah (valid,red) atau palsu.
“Kita tunggu saja nanti dan langkah Panwaslu yang akan diambil,” jelasnya.(tim/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi PAN Akui Partainya Kalah Lincah
Redaktur : Tim Redaksi