jpnn.com, JAKARTA - Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta menerima 41 laporan adanya balon udara yang menganggu dari pilot pesawat komersial.
Pada Senin (3/7) ditemukan dua balon udara di Sleman yang berdiameter 7 dan 8 meter.
BACA JUGA: Awas, Sembarangan Terbangkan Balon Udara Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara
Anggota Komisi I DPR Sukamta mendukung Komandan Lanud Adisutjipto Marsma TNI Novyan Samyoga mengambil langkah untuk memproses siapa saja yang menerbangkan balon udara tanpa izin.
Sebab hal tersebut membahayakan bagi penerbangan pesawat.
BACA JUGA: Dirjen Udara Segera Tindaklanjuti Larangan Menerbangkan Balon Udara
"Balon-balon udara yang terbang dan masuk ke area radius tertentu dari Lanud Adisutjipto berpotensi mengganggu pesawat yang akan landing dan take off. Ini bisa membahayakan penerbangan," kata Sukamta di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (5/7).
Politikus dapil DIY itu meminta agar kasus tersebut diusut karena melanggar Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 210 yang mengatur keselamatan dan keamanan penerbangan.
BACA JUGA: Pertahankan Kearifan Lokal, Kompetisi Balon Udara Dibatasi Ketinggiannya
Dia mengatakan, imbas dari tindakan itu tidak hanya menimpa dunia penerbangan komersial dan Lanud Adisutjipto, tetapi bisa juga berimbas kepada keselamatan masyarakat Yogyakarta maupun pengguna jasa pesawat, bahkan mungkin juga bisa berimbas ke ekonomi DIY sebagai salah satu provinsi destinasi wisata.
“Bisa jadi jika kasus ini tidak segera ditangani akan mempengaruhi tingkat kunjungan masyarakat ke DIY. Kami mendukung langkah komandan Lanud Adisutjipto untuk mengusut kasus balon udara ini," ucap dia.
Sekretaris Fraksi PKS DPR ini menambahkan, karena pelakunya belum diketahui, TNI dan Polda DIY perlu mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Sebab, bisa jadi pelepasan balon udara karena ketidaktahuan publik akan bahayanya.
"Jika indikasinya terbukti tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk tujuan mengancam keamanan dan ketertiban Yogya, kami berharap aparat bisa bersikap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku agar menjadi efek jera," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukses Redam Balon Udara di Wonosobo
Redaktur & Reporter : Yessy