Bambang Haryo Desak Pemerintah Buat PP Pencemaran Laut

Rabu, 04 April 2018 – 13:07 WIB
Bambang Haryo. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menyoroti peristiwa terbakarnya tali pengikat inflatable life raft (ILR) dan tumpahan minyak Kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang mengakibatkan pencemaran laut di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurut Bambang, pemerintah perlu menindak tegas pihak yang melakukan keteledoran hingga mengakibatkan tumpahan minyak merusak biota laut tersebut.

BACA JUGA: Ketua Komisi VIII Nilai Pengawasan Travel Umrah Tak Maksimal

Dia mengatakan, luasan laut Indonesia yang lebih besar dari daratan sepatutnya menjadi kebanggaan bangsa.

Dengan demikian, Indonesia harus mampu bertanggung jawab menjaga laut. Namun, dia menilai negara seolah belum hadir dalam mencegah kejadian serupa.

BACA JUGA: DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Kemerdekaan Palestina

Faktanya, Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum ada.

“Seharusnya dua tahun setelah UU disahkan, pemerintah wajib melaksanakan UU tersebut dan PP harus segera dibuat. Ini yang negara belum hadir dan akhirnya terkesan tidak tegas,” ujar Bambang, Selasa (3/4).

BACA JUGA: RUU Pengawasan Obat dan Makanan Tidak Mematikan Industri

Politikus Gerindra ini menambahkan, di dalam UU Pelayaran sudah disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengalami kerugian berhak menuntut.

Sementara itu, pihak yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak wajib membayar ganti rugi akibat pencemaran itu.

“Ini wajib segera dilakukan dan saya belum melihat ada sanksi tegas dari KKP maupun KLHK untuk melakukan penindakan terhadap kerusakan lingkungan. Ini sangat disayangkan karena bagaimanapun tumpahan minyak di situ merusak ekosistem yang ada,” sambung Bambang.

Politikus dapil Jawa Timur I ini melanjutkan, sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran perlu digalakkan sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang menyebabkan terjadinya maritime polution.

Termasuk mencegah terjadinya kesengajaan pembuangan minyak dan bahan bakar (oil dumping).

“Seperti di luar negeri. Jika terjadi tumpahan minyak, negara langsung menindak tegas pelaku dengan memberikan denda. Misalnya, sepuluh kali lipat dengan harga kapal. Di negara kita masih belum jelas,” tutur Bambang.

Dia juga mempertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang seolah-olah menutup mata terhadap peristiwa tersebut.

“Kenapa ini, saya juga tanda tanya. Mereka tutup mata semua ataukah ketidaktahuan mereka. Padahal, KKP dan KLHK mempunyai UU masing-masing yang mengatur hal ini tapi tidak dijalankan dengan baik,” tegas Bambang.

Sebagaimana diketahui, tali pengikat inflatable life raft (ILR) MV Ever Judger terbakar di perairan Teluk Balikpapan.

Hingga kini,  korban mencapai empat orang. Saat kecelakaan terjadi, MV Ever Judger hendak berlayar ke Lumut, Malaysia, dengan membawa 20 anak kapal.

Peristiwa kebakaran ini sekaligus menumpahkan minyak ke lautan. Tumpahan minyak dari bahan bakar kapal atau marine fuel oil (MFO). (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Takjub Melihat Pelayanan Publik di Banyuwangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler