Bambang Jadi Tersangka Kasus Dana Japung

Rabu, 27 November 2013 – 23:49 WIB
Bambang DH mantan wali kota surabaya ketika usai di periksa pada kasus korupsi selama 7 jam. BDH ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi DPRD-Pemkot Surabaya Rp 720 juta oleh penyidik Subdit III Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim (27/11/2013). Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Mantan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH akhirnya berstatus tersangka. Polisi DPIP yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Surabaya itu dianggap terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan dana jasa pungut (japung) ke DPRD yang seharusnya tidak termasuk pihak penerima. 

Bambang diperiksa penyidik secara marathon selama tujuh jam, Rabu (27/11). Sejatinya Bambang yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi itu datang didampingi dua pengacaranya. Yakni Syaifuddin dan Sutanto Hadi Suseno. 

BACA JUGA: Dokter Mogok, Calon Pasien di RSUD Batam Dipulangkan

Nah, setelah diperiksa, statusnya ternyata meningkat menjadi tersangka. "Tidak masalah, namanya risiko jabatan, saya sudah sangat berhati-hati," kilahnya. 
    
Politisi yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Jatim itu mengaku saat diperiksa ditanya seputar pemberian dana japung. Bambang mengatakan, pencarian dana tersebut ke DPRD terjadi di berbagai daerah. Termasuk di tingkat provinsi dan pusat. Dia mempertanyakan alasan, sehingga pengusutan hanya untuk japung yang di Surabaya. 

Dia lantas menceritakan, awalnya pimpinan DPRD Surabaya meminta dana japung. Alasan, DPRD Provinsi juga menerimanya sedangkan DPRD Kota Surabaya tak menerimanya. Permintaan itu disampaikan ke Mukhlas Udin (mantan Asisten II Sekkota) dan Poerwito (mantan Kabag Keuangan). 

BACA JUGA: Di Bangkalan, Hanya Dokter di UGD tak Ikut Mogok

Pesan itu lantas disampaikan ke Sukamto (mantan Sekkota Surabaya) dan diteruskan ke Bambang. "Saya jawab, silakan sepanjang pijakan hukmnya jelas dan uangnya ada," tutur Bambang. 

Uang japung pun cair. Bambang juga mereview bahwa mencuatnya kasus tersebut karena ada konflik PKB. Wahyudin Husein saat itu melaporkan Musyafak Rouf ke Polda. Laporan itu akhirnya berkembang sampai sekarang. Bambang mengaku telah menyelamatkan uang Rp 720 juta dan dimasukkan ke kas daerah. (mas)

BACA JUGA: Protes Kriminalisasi Dokter Ayu dkk di Kejaksaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kendari, Dokter Demo di DPRD Sultra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler