Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar

Kamis, 25 Mei 2023 – 15:14 WIB
Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Porli tahun 2013-2018 Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (25/5/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

jpnn.com - JAKARTA - AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mabes Polri. Suap itu terdiri dari uang ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner, dengan total nilai Rp 57,1 miliar.

Tujuan pemberian untuk tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim, yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

BACA JUGA: Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar Disita KPK

"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp 57.126.300.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hendra Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (25/5).

Pada pertengahan 2016, tetangga Bambang, yaitu Boy Prayana Sidhi, menyampaikan temannya bernama Farhan punya kakak bernama Emylia Said dan Hermwansyah, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewi Ariati, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Mereka ingin berkonsultasi dengan Bambang di Jakarta. Bambang pun menyetujuinya.

BACA JUGA: Firli Bahuri Tak Ingin Ada Pejabat Polri yang Terlibat dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Selanjutnya Boy, Farhan, Bambang bertemu di Sunter, Jakarta Utara, dan meminta membantu permasalahan itu. Hal itu mengingat Bambang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.

Mantan kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu lalu bertemu dengan Boy, Farhan, Herwansyah dan Emylia Said pada Juni 2016.

BACA JUGA: Amankan Kasus Pengusaha di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Terima Duit Sebegini plus Mobil Mewah

Dalam pertemuan itu, Bambang mengatakan dapat melobi penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut. Bambang lalu mengarahkan Emylia dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri. Surat itu akan dibuatkan oleh Bambang. "Terdakwa juga meminta sejumlah uang yaitu Rp 400 juta untuk pengurusan 2 surat," tambah jaksa. Herwansyah lalu mengambil uang Rp 400 juta dan diberikan ke Farhan kemudian diserahkan kepada Bambang di kantor Divisi Hukum Mabes Polri. Uang lalu dihitung dan disimpan di bawah meja kerja Bambang.

Beberapa hari kemudian, Bambang memperlihatkan Surat Perlindungan Hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah.

Emylia lalu mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri, tetapi dia tidak bersedia dan meminta pemeriksaan di kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni.

Atas permintaan itu, Bambang mengatakan akan membantu bila disiapkan uang Rp 700 juta dan disetujui.

Farhan lalu menyerahkan uang Rp 700 juta itu ke Bambang di ruang kerjanya.

Bambang menyampaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah.

Kemudian, Bambang memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik.

Penyidik Bareskrim Polri lalu melakukan pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah di kantor PT Aria Citra Mulia.

Bambang meminta keduanya menyiapkan 4 kotak kue berisi uang masing-masing Rp 40 juta sehingga totalnya Rp 160 juta untuk diserahkan ke penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Namun, penyidik dalam gelar perkara tetap menyimpulkan Emylia Said dan Herwansyah tetap menjadi tersangka sehingga Bambang menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah kepada atasan Bambang dengan menyatakan tindakan penyidik tak profesional.

Pada November 2016, Emylia dan Hermansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Bambang kembali mengarahkan agar keduanya agar mengajukan kembali Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan surat tersebut.

Herwansyah lalu menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Farhan.

Lalu, Farhan menyerahkannya kepada Bambang dan disimpan di bawah mejanya.

Bambang selanjutnya juga mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka.

Bambang juga meminta Masnen Gustian menjadi penasihat hukum Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 13 November 2016, Bambang mengarahkan Masnen untuk menyusun praperadilan lalu diperiksa Bambang.

Setelah dilakukan persidangan praperadilan maka diputuskan untuk mengabulkan permohonan Emylia Said dan Herwansyah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

Mendapat putusan praperadilan tersebut, lalu Bambang meminta kepada Emylia Said dan Herwansyah untuk dibelikan mobil Toyota Fortuner.

Herwansyah pun memesan mobil tersebut seharga Rp 476,3 juta dari Counter Sales Auto2000 Juanda.

Mobil diserahkan kepada Bambang di parkiran Sunter, Jakarta Utara.

Namun, pada 21 April 2021, Emylia dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, lalu minta bantuan Bambang.

Kemudian, Bambang mengarahkan melakukan strategi yang sebelumnya, yaitu praperadilan kembali.

Bambang merekomendasikan Neshawaty Arsjad sebagai penasihat hukum.

Setelah dilakukan persidangan prapreadilan maka pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat formil, sehingga Emylia dan Herwansyah tetap sebagai tersangka.

Selain menerima uang senilai total Rp 1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia, yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah.

Penerimaan uang itu lewat transfer atas nama Yayanti, yang merupakan teman dekat Bambang, sebanyak 28 kali dalam periode 2016-2021 senilai total Rp 55,15 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Bambang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler