Bambang Soeharto Ngaku Sudah Cabut Dari Hanura

Selasa, 11 Maret 2014 – 15:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bos PT Pantai Aan Bambang Wiraatmadji Soeharto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Bambang mengaku dicecar soal aktivitas Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri terkait dengan perkara tanah di Selong Belanak.

BACA JUGA: Deddy Kusdinar Shock Divonis Enam Tahun Penjara

"Cuma sedikit saja. Aktivitas Pak Subri dalam Perkara tanah di Selong Belanak. (Itu) tanah saya, yang saya merasa di saya buat orang lain," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (11/3).

Bambang keluar sekitar pukul 12.45 WIB. Ia mengaku tidak mengetahui peran Lusita Ani Razak terkait pengurusan perkara itu.

BACA JUGA: Demokrat: Kami Bukan Partai Terkorup

Bambang mengaku perbuatan Lusita adalah inisiatif sendiri. Sebab, dia tidak memberikan perintah apapun kepada Lusita yang diketahui menjadi anak buah Bambang. "Inisiatif sendiri, tidak ada, mana bisa perintah. Pokoknya sendiri," ujar Bambang.

Ketika disinggung apakah Partai Hanura memberi bantuan, Bambang meminta agar partai tidak dibawa-bawa. "Jangan sebut partai, saya sudah keluar dari situ. Saya orang bebas sekarang," ucap Bambang.

BACA JUGA: Kabut Asap Berpotensi Ganggu Distribusi Naskah UN

Bambang mengaku tidak kesal dengan Hanura. Ia hanya ingin menikmati masa tuanya dengan fokus mengurus cucunya. "Saya momong anak cucu sekarang. I'm 71 tahun sekarang," tandasnya di dalam mobil Toyota Vellfire putih bernomor polisi B 8 BWS.

Seperti diberitakan, Bambang pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along, yaitu Subri dan Lusita.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PT Indoguna Utama Terancam Lima Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler